Bandung, Jabar | Liputan9.co – Akhirnya Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) , Nur Alam akan bebas bersyarat akibat koruptor izin tambang yang merugikan negara hingga Rp. 4,3 Triliun itu, bakal menghirup udara bebas pada Selasa 16 Januari 2024.
Kabar itu pun dibenarkan oleh Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali. Menurutnya, Nur Alam akan menjalani PB mulai besok.
“Benar, saya baru pulang dari Sukamiskin, terinfo seperti itu (Nur Alam besok bebas),” ujar Kusnali, Senin (15/1/2024).
Meski ke luar dari Lapas, Nur Alam masih dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya selesai.
Nur Alam merupakan koruptor kasus suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017 dan dihukum hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 12 tahun.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Hak politik Nur Alam juga dicabut.
Di tingkat MA, hukuman Nur Alam kembali turun jadi 12 tahun, karena dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.
Nur Alam kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kandas. Nur Alam dianggap bersalah menyalahkan gunakan wewenangnya dan merugikan negara Rp4.325.130.590.137
Redaksi