Hukum

Brilian, Dalam 1 Hari Satnarkoba Polrestro Jakpus berhasil Gagalkan Peredaran Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

15
×

Brilian, Dalam 1 Hari Satnarkoba Polrestro Jakpus berhasil Gagalkan Peredaran Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Sebarkan artikel ini

JakartaLiputan9.co  –   Sebagai wujud Konsistensi dalam memberantas peredaran gelap narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat pada hari ini Rabu, 27 september 2023 menggelar konferensi pers dalam mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan ribuan ekstasi.

Didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rango Siregar S.I.K, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin S.I.K., M.M mengungkapkan, kasus ini dilakukan dari hasil pengembangan pelaku yang terlebih dahulu diamankan.

“Pada hari ini kami akan menyampaikan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah jakarta pusat yang mana ini sebagai hasil capaian ataupun prestasi yang menjadi keprihatinan kita bersama, dimana pada hari kamis yang lalu 21 september 2023 sekitar pukul 08.00 WIB di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta Unit 1 satnarkoba polres metro jakarta pusat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu, dimana telah diamankan kedua pelaku berinisial Z dan SB yang melakukan modus operandi konvensional dengan membawa narkoba melalui transportasi pesawat terbang dari satu daerah ke daerah lain.” Ungkap Kombes Pol Komarudin. Rabu, (27/09/2023).

Lebih rinci Kapolres memaparkan bahwa dari tangan kedua pelaku didapati barang bukti jenis sabu sebanyak 1,5 Kg yang disimpan didalam sepatu.

“Kedua pelaku ini sebelumnya mengambil barang (narkoba-red) melalui jalur darat ke Medan dan menyimpannya didalam sepatu dan langsung berangkat melalui pesawat terbang dan tiba di Jakarta, setelah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,5 Kg, dilakukan penyidikan terhadap kedua pelaku yang ternyata sudah beberapa kali melakukan pola yang sama sebanyak 7 (tujuh) kali dengan upah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap sekali antar.” Urainya.

Dari hasil pengungkapan narkoba jenis sabu tersebut, lanjut Kombes Pol Komarudin, dengan nilai 1,5 Milyar maka diperkirakan dapat menyelamatkan 6000 (enam ribu) jiwa.

Akibat perbuatannya kedua pelaku ini di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Tak sampai disitu, eksistensi Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam menggagalkan peredaran gelap narkotika terus berlanjut dengan keberhasilan unit 3 narkoba dari pengungkapan ekstasi.

Foto : Barang bukti Narkotika (Sabu) dan Ekstasi. Dok. Irawan

“Bersumber dari masyarakat, Unit 3 narkoba pada hari yang sama kamis, tanggal 21 september 2023 sekira pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan seseorang berinisal FA (31) yang akan membawa 1 (satu) koper ekstasi sebanyak 55.000 butir senilai Rp. 27,5 Milyar Rupiah,” terang Kapolres.

Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang – undang  Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Terakhir Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin memberikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama nya untuk menjaga wilayah tetap aman dari peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang bekerja sama dalam mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah kita Jakarta Pusat sehingga kita dapat beraama-sama menyelamatkan anak-anak Bangsa.” Pungkasnya.

Reporter : Irawan

Editor      : Rizky/Red

Tinggalkan Balasan