Kriminal

Diduga Jadi Penadah Kreditur Nakal, Seorang Perwira Polri Dilaporkan ke Divpropam Polri  

16
×

Diduga Jadi Penadah Kreditur Nakal, Seorang Perwira Polri Dilaporkan ke Divpropam Polri  

Sebarkan artikel ini

Banten | Liputan9.co – Perwira berpangkat Kompol dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga menjadi penadah kreditur nakal, pasalnya Kreditur tersebut sama sekali tidak membayarkan angsurannya.

Menurut Jeri Alfred Pelasula selaku kuasa dari PT. Astra Sedaya Finance, nasabah atas nama Sumarna telah mengajukan kredit kendaraan roda empat berwarna Abu-abu Metalik dengan nomor Polisi A 1722 VFA tidak memenuhi kewajibannya sebagai kreditur.

Jery juga mengatakan dirinya sudah berupaya menemui kreditur namun ternyata kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.

Menurut informasi kendaraan roda empat itu sudah berpindah tangan yang diduga Perwira Polisi berpangkat Kompol.

“Hari sabtu kemarin saya dan tim sudah ke rumah Perwira Polisi tersebut yang berada di daerah Cikupa Banten namun tidak ada titik temu karena yang bersangkutan tidak mau temui kita, justru malah banyak pihak yang mungkin suruhan orang itu untuk menemui saya bahkan mobil itu malah dibawa kabur untuk menghindar dari saya,” Senin (19/09/2023)

Jery berharap setelah melapor ke Divpropam Mabes Polri, permasalahan yang menyangkut nama baik instansi polri dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Dirinya juga berharap kendaraan yang diduga berada di tangan perwira tersebut dapat dikembalikan ke PT.Astra Sedaya Finance.

Menanggapi hal tersebut, Wempi Hendrik Obeth Ursia,S.H selaku praktisi hukum jaminan fidusia mengatakan, adanya permasalahan ini dapat sangat merugikan citra instansi terkait.

Menurutnya citra baik polri saat ini harus didukung penuh oleh seluruh personilnya, karena supaya apa yang dicanangkan Kapolri melalui Presisi Polri dapat dirasakan seluruh warga negara pencari keadilan.

“Sangat jelas pada pasal 23 ayat 2 undang-undang jaminan fidusia tahun 1999 tentang jaminan fidusia,” jelas Wempi.

Dalam keterangannya, adapun pasalnya yaitu ‘pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau kelalaian pemberi fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

“Apa yang dilakukan pihak ACC Finance melalui penerima kuasa saudara Jeri Pelasula dengan membuat pengaduan masyarakat terhadap Kompol RHS patut kami apresiasi, merupakan suatu kemajuan besar dalam praktek penarikan kendaraan atau eksekusi kendaraan baik sengaja tidak membayar angsuran atau memang tidak mampu membayar angsuran dari konsumen,” katanya.

Wempi sangat yakin terhadap Propam Polri saat ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang merindukan kepastian hukum berkomitmen dan keadilan hukum yang berkepastian.

Reporter : Irawan

Editor : Rizky/Red

 

Tinggalkan Balasan