Berita

Gus Faiz : Pemerintah Desa dan Penyelenggara Pemilu Wajib menyediakan tranportasi penjemputan Penyandang Disabiitas

11
×

Gus Faiz : Pemerintah Desa dan Penyelenggara Pemilu Wajib menyediakan tranportasi penjemputan Penyandang Disabiitas

Sebarkan artikel ini

 

Jombang, Liputan9.co – Ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) Faizuddin Fil Muntaqobat menyambut baik Direktur Jendral HAM Kemenkumham Bapak Dhahana Putra yang akan fokus melakukan perlindungan hak kaum disabilitas dalam pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, selain kaum disabilitas beliau juga menaruh perhatihan pada kelompok rentan lainnya, hal ini beliau sampaikan dalam diskusi bertajuk “Manakar Implementasi dan Proyeksi HAM di Pemilu 2024 yang diadakan di Bakoel Koffie Cikini, Menteng Jakarta Pusat . Jumat (24/11/23)

Sesuai Pasal 21 angka 1 DUHAM Penyandang disabilitas sebagai bagian dari WNI berhak terlibat aktif dalam kehidupan politik, seiring dengan hal tersebut di atas, Indonesia sebagai negara Hukum telah mengambil langkah dengan meratifikasi ICCPR melalui UU 12/2005. Pasal 25 ICCPR mengatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan, tanpa perbedaan apapun, salah satunya ikut serta dalam urusan pemerintahan, hak memilih dan dipilih dengan hak pilih universal yang sama.

Dalam Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2016 mengatur hak-hak politik peyandang disabilitas diantaranya 1. Hak berperan secara aktif dalam sintem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelengaaraannya. 2. Hak memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota dan pemilihan kepala desa atau nama lain, 3. Memperoleh pendidikan politik, ujar Gus Faiz sapaan akrabnya, yang juga Penasehat Penyandan Disabilitas di Kabupaten Jombang.

Kata beliau saat wawancara dengan awak media. “yang sering terjadi saat hari pencoblosan tidak adanya kesiapan pemerintah desa atau penyelenggara pemilu dalam menyiapkan sarana prasarana penjemputan penyandang disabilitas dari rumah menuju TPS, begitu juga alat peraga di luar maupun dalam TPS yang ramah disabilitas. ini berdasarkan pantauan kami beserta relawan disabiltas yang setiap ada agenda pemilu keliling mendatangi rumah-rumah penyadang disabilitas.

Untuk pemilu tahun 2023 kami berharap Pemerintah kabupaten, KPUD Jombang dan Pemerintah Desa untuk serius memberikan Hak penyandang disabilitas dalm pemnuhan Hak Politiknya terutama saat hari pencoblosan sesuai regulasi yang ada”, tegasnya Gus Faiz

Reporter : Edi Red 

Tinggalkan Balasan