BeritaNasionalPemerintahan

Ironis! Bendera Merah Putih Sobek dan Lusuh, Masih Berkibar di Balai Desa

29
×

Ironis! Bendera Merah Putih Sobek dan Lusuh, Masih Berkibar di Balai Desa

Sebarkan artikel ini

Tuban, Jatim | Liputan9.co – Balai desa Kedungrejo kecamatan kerek kabupaten Tuban bersikap tidak bisa menghargai nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, berawal dari melintasi di depan kantor desa Kedungrejo kecamatan kerek kabupaten Tuban, saat melihat bendera yang berkibar di halaman kantor desa dalam keadaan lusuh,robek dan tiang bendera ndoyong.

Sangat di sayangkan Bendera di kantor desa tetap masih berkibar bendera merah putih yang merupakan lambang negara seakan akan dilecehkan dan diremehkan, dan apalagi bendera berkibar saat hari libur kerja padahal pengibaran sang merah putih tak lain ditujukan sebagai identitas negara Indonesia (02/12/2023).

Namun , Tentunya dalam pengibaran lambang negara tersebut wajib mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dan tidak sembarangan , maka dari itu aturan yang tertuang dalam pasal 24 UU nomor 24 tahun 2009, ada hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih, salah satunya ” mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam”.

Sayangnya masih banyak pihak-pihak yang masih abai terkait ketentuan tersebut, bendera merah putih berkibar dalam kondisi robek,lusuh,kusam dan luntur.

” Saya sangat prihatin saat melihat bendera merah putih yang berkibar di desa Kedungrejo kok bendera yang berkibar usang dan lusuh bahkan terlihat robek, bukankah kita harus menjaga dan menghargai bendera sebagai kebanggaan negara Indonesia ” ungkap H kepada awak media.

Ia sangat menyayangkan di era yang modern ini masih ada yang menganggap sepele bahkan seolah tak merasa bersalah dengan hal itu padahal sambung dia, jerih payah pahlawan pejuang dalam merebut dan memperjuangkan telah mengorbankan harta, darah dan nyawa.

Warga desa setempat berharap pemerintah desa segera mengganti bendera tersebut dan hal ini tidak terjadi berulang di tempat lain karena akan melukai nilai nilai perjuangan.

“Nilai kebangsaan serta nilai patriotisme Demi bangsa dan negara” tandasnya

Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp kepala desa Kedungrejo mengucapkan dengan entengnya menjawab ” benjeng(besok) biar di ganti mas ” ucapnya

Peristiwa tersebut juga dapat perhatian khusus dari ketua DPRD Tuban, tanggapan dari ketua DPRD Tuban H.Miyadi melalui pesan WhatsApp beliaunya menyayangkan dengan adanya bendera robek dan lusuh masih berkibar di depan kantor desa, ” perlu ada yang mengingatkan atau membelikan bendera merah putih agar bisa berkibar dengan baik” ucapan nya

Padahal pemasangan bendera merah putih di setiap gedung pemerintahan wajib hukumnya dikibarkan mulai pagi hari sampai terbenam matahari, demikian perintah UU RI No.24 tahun 2009 pasal 7 ayat 1. Ukuran bendera merah putih juga diatur pada UU yang sama yakni pasal 4 ayat 3 huruf b yang berbunyi : 120 cm X 180 cm. Yang mana pada ayat 2 mengatur tentang bahan bendera berasal dari kain yang tidak luntur.

UU No.24 tahun 2009 pasal 24 huruf c menyatakan : Setiap orang dilarang : “mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.”
Masih pada UU yang sama pasal 67 mengatur sanksi sebagai berikut. Jika mengibarkan Bendera yang merujuk pada pasal 24 huruf b : “Dipidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

UU RI No.24 tahun 2009 merujuk kepada UUD tahun 1945 pasal 35 dan 36A” Dan dijelaskan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian

Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain

Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Redaksi

Tinggalkan Balasan