Jombang , Liputan9.co – Kapolres Jombang bersama jajarannya melakukan pertemuan dengan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jombang bertajuk piramida (ngopi bersama media).
Dalam pertemuan tersebut, AKBP Eko Bagus Riyadi memanfaatkan kesempatan untuk memperkenalkan dirinya secara lebih dekat kepada para wartawan. Ia menyebutkan menjabat sebagai Kapolres Jombang sudah 21 minggu.
Menurutnya, pertemuan dengan para wartawan ini bagian dari membangun kebersamaan, silaturahmi serta mendengar beragam masukan bagi Polres Jombang. Apalagi dalam tahun 2023 dan 2024 dilaksanakan agenda besar, yaitu pemilu.
“Mari bersama-sama kita ciptakan suasana yang aman dan kondusif pada pemilu 2024 nanti,” kata Kapolres Jombang.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para PWI Jombang yang selama ini telah membantu dalam publikasi berita terkait kegiatan Polres Jombang.
“Terima kasih atas kehadirannya dalam kegiatan ini, adapun yang disampaikan rekan-rekan wartawan akan kami tampung dan respon secara cepat untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolres.
Ia mengungkapkan kolaborasi antara kepolisian dan media dianggap sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.
Dirinya juga menekankan pentingnya membangun kemitraan yang lebih baik dan solid di masa depan antara wartawan dan Polres Jombang. Hal itu dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan komunikasi dan kerja sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dengan terjalinnya hubungan yang erat antara kepolisian dan wartawan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman, terinformasi dengan baik, dan saling mendukung dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Ketua PWI Jombang Sutono mengucapkan terima kasih atas kesempatan pertemuan Polres Jombang dengan wartawan yang dilaksanakan di Jombang Command Center (JCC) Polres Jombang.
Pada kesempatan itu, Sutono juga mengatakan bahwa tugas seorang wartawan tidak hanya bermodalkan ID Card atau Kartu Pers, melainkan mengedepankan etika santun dan menjaga tingkah laku disaat bertemu dengan narasumber. Hal itu sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ).
“Jadi wartawan yang profesional itu datang mencari, meliput atau mengonfirmasi berita. Bukan menakuti-nakuti atau mengancam narasumber,” katanya.
Jika ada sengketa jurnalistik terkait dengan hasil karya itu ranahnya dewan pers sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Namun, jika ada oknum wartawan yang melakukan pelanggaran hukum kriminal seperti pemerasan maka itu adalah ranah kepolisian,” katanya.
Kapolres Jombang juga mengimbau, masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.
“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” pungkasnya.
Reporter : Edi Red