Luwu, Liputan9.co – Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( Lidik Pro ) Maros Ismar mengungkapkan Gelar Perkara Sarah Sikku Diduga Tidak Sesuai Dengan Kenyataan, Kapolda Sulsel Diminta Untuk Copot Kapolres, Kasatreskrim dan Kanit Polres Luwu (26/09/2023)
Berdasarkan Hasil Gelar Perkara Sarah Sikku Diduga Tidak Sesuai Dengan Kenyataan Patut diduga bahwa penyidik yang menangani kasus penyerobotan lahan kebun kopi milik ibu sarah sikku yang di beli dari saudara sangga ( almarhum) tidak profesional dan berpihak kepada pihak terlapor ( Muhklis), Adapun Alasan Dari kuasa Saudari ibu Sarah sikku Harun mengatakan
1.Tidak mempertimbang alasan alasan kenapa ibu sarah sikku menguasai tanah tersebut berdasarkan SKT no 029/DB/V 1997. Padahal sangat jelas tanah tersebut dibeli dari sdr sangga. Bahwa lahan yang di beli tersebut adalah kebun kopi namun belum semua ditanami kopi. Dalam keterangan ibu sarah sikku kepada penyidik Sdr sangga akan menyanggupi menanam kopi pada bagian yg belum ditanami. Disampaikan juga ke penyidik bahwa beberapa bulan setelah terbit SKT nya ibu sarah sikku pindah tugas ke palopo.
2. Bpk Idris pawaja,BA selaku Kepala Desa Banuaposi’ pada saat itu, menerangkan bahwa SKT tersebut saya yang membuat dan benar ibu sarah sikku membeli dari sangga (almarhum). Kalaupun saya tidak meninjau lokasinya tetapi lokasi yang dimaksud saya paham karena berbatasan dengan tanah saya di sebelah Selatan dan Barat. Jadi disinilah letak keberpihakan penyidik polres Luwu ke polres kepada pihak terlapor.
3. Seharusnya Pihak penyidik mempertanyakan kepada kepala desa Banuaposi’ sekarang ( Muh. Hamka) alasan penerbitan SKT atas nama pasilo no 393/DB klt 2 /SPPT/V/2022 tanggal 2023. Kenapa ada SKT di atas SKT. Apakah ini bukan tindak pidana” lanjut Harun
4. Pihak penyidik semestinya mempertanyakan kepada pihak penye robot bahwa dengan dasar apa menguasai lahan tersebut, sementara’ surat atau dokumennya baru terbit tahun 2023
5. Ketika saya mempertanyakan tentang surat pelaporan saya kepada penyidik atas nama sdr Budi Efendi SH, selajutnya kami mengadakan pertemuan di kopi pojok kota Palopo, dalam penjelasan nya kepada saya selaku kuasa hukum ibu sarah sikku bahwa saya memanggil asis sangga. Lalu saya jawab bukan asis sangga yang terlapor tetapi Muhklis. Lalu jawabnya kan iparnya.kemudian beliau menyampaikan bahwa pihak terlapor bersiap mengembalikan tetapi maukah kalau dibagi dua. Itu jelas sekali dan ada saksi yang ikut mendengar,Tetapi tawaran itu ditolak ibu sarah sikku
6. Pihak penyidik tidak memeriksa saksi kami yang menyaksikan transaksi jual beli lahan kebun kopi antara sangga dan Sarah sikku. Yakni bapak Siswo. Ungkap Harun
Terpisah saat Sarah Sikku dikonfirmasi mengatakan “Menurut ibu sarah sikku bahwa dengan adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari penyidik polres Luwu, Budi Efendi SH , betul betul saya tidak menyangka seperti ini jadinya padahal saya sudah memberikan keterangan ketika saya diperiksa. Tapi saya akan berjuang untuk memperoleh hak saya yang benar benar saya beli.kemungkinan saya akan menempuh dua jalur, yakni perdata dan ke propam untuk melaporkan terkait hak saya. Unkapnya
Ismar lanjutnya menduga banyak keganjilan di dalam kasus gelar perkara Bu Sarah Sikku Dimana Kanit Budi Efendi pernah mengatakan ke bapak Harun bahwa terlapor, asis sangga kata pak Budi waktu di warung kopi pojok Palopo.Asis sangga ini anak dari sangga yang menjual tanah ke Sarah sikku sudah mengaku bukan pemilik tanah tersebut dan kami sudah menceritakan juga ke Kasatreskrim polres luwu
Untuk itu kami menghimbau kepada bapak Kapolda Sulsel untuk mencopot Kapolres Luwu, Kasatreskrim dan Kanit yang menangani kasus Ibu Sarah Sikku tersebut
Saat dikonfirmasi Kanit Budi Efendi SH “Silahkan mencari hak sesuai dgn jalurnya kalau pengadilan mengakui SKT Sarah sikku kami buka kembali penyelidikan nya”
Reporter : Edi Red