Bener Meriah, Aceh Tengah | Liputan9.co – Seorang ibu rumah tangga bernama Maulida (35) korban kekerasan rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya bernama edi nuhpriadi ( 56), anehnya lagi sang mantan suami membikin surat akte cerai tanpa Sepengetahuan mantan istrinya.
Maulida mengatakan bahwa edi sebelum cerai dengannya sempat KDRT dan mengancamnya bahkan membuat perjanjian yang tidak jelas.
“Sampai akhirnya edi mengirimkan surat akte cerai kepada maulida tanpa ada panggilan sedikitpun dari pihak pengadilan Agama.”ucap maulida.
Maulida mengatakan bahwa keputusan dari pengadilan agama iya sah saja tetapi, saya sebagai korban tidak setuju bahwa surat akte cerai itu digelapkan pihak edi.
Alasan edi mengurus akta cerai ke pengadilan agama Aceh Tengah, karena mantan istri tidak mengetahui keberadaanya tersebut dan meninggalkan rumah, Padahal mereka selalu berkomunikasi setiap saat.”sambungnya.
Kasus perkara tersebut mulai dari KDRT, DLL yang dialami oleh dirinya sudah dilaporkan kepada pihak berwajib, namun hingga saat ini tidak ada tindak ada penjelasannya sama sekali.
Bahkan ada kejadian di kantor PPA terhadap maulida terkait pungli terhadapnya, dan itu pun sudah di laporkan tetapi tidak dilanjuti dengan alasan berbagai kasus perkara yang baru.”ungkap Maulida.
Maulida merasa dirinya adalah korban tetapi tidak ada keadilan bagi dirinya, bahkan banyak instansi terkait membela mantan suami dibandingkan dirinya, padahal jelas suami yang bersalah kenapa dibela. Sedangkan saya yang benar dan tidak bersalah malah tidak di bela.mana keadilan bagi kaum perempuan yang lemah sedangkan keadilan di sini tutup mata.”imbuhnya.
Redaksi