Gresik , Liputan9.co –
Pemerintahan Desa di Kabupaten Gresik saat ini sebagian mulai menerima bantuan keuangan Khusus (BK) tentunya dana tersebut harus di salurkan sesuai aturan yang ada, namun di balik itu muncul polemik, pasalnya banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi maupun kondisi.
Salah satunya di wilayah Kecamatan Balongpanggang, kabar tak sedap berhembus adanya pengkondisian yang mengatasnamakan wartawan dengan dalih Kemitraan dengan bentuk ‘jatah bulanan dengan jumlah sesuai dengan komitmen.
Seperti dikatakan salah satu awak media yang menyebut jika di wilayah Kecamatan Balongpanggang saat ini sudah berjalan ada pengkondisian jatah bulanan wartawan kepada kepala biro yang berdomisili di wilayah sekitar Balongpanggang.
Beberapa awak media Saat hendak konfirmasi kepada ketua AKD Balongpanggang yang juga Kepala Desa Dapet, Siswadi dikantornya, Rabu (9/8/2023). Mengatakan bahwa untuk urusan itu pihaknya hanya memfasilitasi kemauan dari teman – teman wartawan dan saat di tanya lebih lanjut ketua AKD menjawab dengan nada marah lalu berpamitan kalau dirinya ada akan menghadiri rapat seolah – olah menyuruh awak media untuk meninggalkan ruangannya ada apa ya”wilayah Desa desa Kecamatan Balongpanggang ???
“saya berusaha konfirmasi ketua AKD Balongpanggang namun saya di suruh keluar kantornya dengan alasan repot mau ada rapat ,” ungkap salah satu awak media.
Terpisah, Kepala Desa Dapet Siswadi saat dikonfirmasi melalui seluler, kamis (10/8/2023) membenarkan adanya puluhan wartawan yang disebutnya bermitra dengan AKD Balongpanggang, namun dirinya mengaku hanya memfasilitasi kalau mau lebih jelas silahkan tanya ke kepala desa masing – masing ?
“Saya hanya memfasilitasi mas, menemukan teman-teman wartawan dengan kepala desa selanjutnya Monggo silahkan bermitra kalau tanya masalah prakteknya silahkan tanya kepala desa masing – masing , ini inisiatif rekan-rekan media juga,” ungkap Siswadi.
Saat ditanya mengenai sumber dana yang dipakai kepala Desa untuk pengkondisian tersebut, Siswadi mengaku tidak tahu karena itu urusan Kepala Desa masing-masing.
Diketahui, santer kabar adanya pengkondisian jatah bulanan ini memicu polemik diantara awak media, dari informasi yang didapat, Satu awak media yang diwakili Kepala Biro berjumlah 19 media itu menerima Rp. 700 ribu setiap bulan dari AKD Balongpanggang. ( Samsul/Red)