Ende NTT, Liputan9.co – Tak memiliki Ijin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP) sebagai syarat utama melakukan Operasi Produksi Tambang Galian C, pimpinan PT. Novita Karya Taga (NKT) terancam pidana penjara lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar (Seratus Milyar Rupiah).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTT, Jusuf Adoe, SE, MT yang dikonfirmasi media suaragloba id melalui pesan WhatsApp/WA terkait IUP-OP yang belum dimiliki PT. NKT yang berkedudukan di Ende pada Kamis, 20 Juli 2023.
“Sesuai Pasal 160 UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah secara terang benderang menegaskan bahwa, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi (OP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar (Seratus Milyar Rupiah),” ujarnya
Ia menjelaskan, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri atas 2 tahap, yakni IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi (OP). Pada tahap pemberian IUP Eksplorasi, perusahaan yang bersangkutan hanya boleh melakukan penggalian untuk tujuan penelitian untuk mengetahui besarnya cadangan bahan tambang di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah di keluarkan pemerintah.
Setelah dilakukan penelitian selama 3 tahun, lanjutnya, maka perusahaan tersebut dapat mengajukan IUP-OP. Jika perusahaan yang bersangkutan telah memiliki IUP-OP, maka perusahaan tersebut baru dapat melakukan penggalian/eksploitasi/operasi secara besar-besaran untuk diperjualbelikan/diperdagangkan.
Adoe menegaskan, dalam tahapan Eksplorasi, perusahaan tidak boleh melakukan penggalian/operasi/eksploitasi secara besar-besaran untuk diperdagangkan/diperjualbelikan.
“Jadi bukan berarti sudah ada IUP Eksplorasi, itu sudah sama dengan IUP-OP. Baca baik-baik, kalau belum mengerti silahkan datang ke Dinas ESDM Provinsi NTT biar jelas dan tak salah tafsir,” tandasnya.
Direktur PT. NKT, Herlina Lede yang dkonfirmasi tim media ini usai konfrensi pers pada Selasa (22/7/2023), enggan menjelaskan terkait IUP Eksplorasi yang diklaim pihaknya sebagai IUP-OP. “Semua sudah ada dalam rilis itu, jadi tolong ditulis baik-baik,” elaknya.
Saat ditanyai terkait sikapnya terhadap pemasangan garis polisi, Herlina meminta pihak Polres Ende untuk segera membuka garis polisi tersebut. “Minta Polisi supaya segera buka garis polisinya,” tandas Herlinda.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur PT. NKT, Herlina Lede dalam jumpa pers pada Selasa, 18 Juli 2023. Mengklaim telah memiliki IUP-OP. Karena itu, ia meminta Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, SH, S.IK, MH untuk membuka police line/garis polisi yang dipasang di areal tambang milik perusahaan tersebut di Desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi NTT.
Jumpa pers itu untuk memberikan klarifikasi terkait proses hukum yang dilakukan pihak Polres Ende terhadap PT. NKT dalam dugaan Tambang Ilegal. Dalam proses hukum tersebut, pihak Polres Ende telah memasang garis polisi pada areal tambang dan peralatan milik PT. NKT di Desa Sanggazoso, Kecamatan Nangapanda.
Penyidik Polres Ende juga telah memeriksa belasan orang saksi, termasuk diantaranya para Pemilik/Komisaris dan Pimpinan/Direksi PT. NKT. Komisaris PT. NKT, Baba Kun dan 2 orang anaknya telah diperiksa penyidik Polres Ende pada Rabu, 14 Juni 2023.
(Redi/tim)