Jombang, Liputan9.co – Tiga oknum wartawan Jombang terduga pelaku pemerasan di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.
Hasil pemeriksaan polisi, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Putut Yuger mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah lantaran kerap menjadi korban pemerasan oleh oknum wartawan tersebut.
“Pada hari Rabu 14 November, sekitar pukul 12.15 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh AR, L, dan SP,” ucap Yuger, pada Kamis (16/11/2023).
“Mereka ini mengaku sebagai wartawan dan datang ke kantor Desa Mejoyolosari dengan membawa buku pengaduan masyarakat,” sambung Yuger.
Setelah sampai di kantor desa dan bertemu dengan perangkat desa, tiga orang itu, mengancam akan menyebarkan berita buruk desa. Tak hanya itu, agar berita buruk itu tak jadi dipublikasikan, para pelaku ini meminta sejumlah uang pada perangkat desa.
“Mereka mengancam, akan menyebarkan berita negatif tentang desa. Kemudian tersangka ini meminta uang pada korban sebesar Rp 2.500.000, agar berita tersebut tidak disebar,” sebut Yuger.
Setelah takut dengan ancaman para tersangka itu, korban yang merupakan sekretaris desa (Sekdes) ini memberikan sejumlah uang yang diminta para tersangka.
“Setelah itu, korban ini memberikan uang Rp 2.500.000,” kata Yuger.
Lantaran menjadi korban pemerasan itu, akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Dan menindaklanjuti laporan itu, Tim khusus Rajawali, Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak melakukan penangkapan pada para tersangka di kantor Desa Mejoyolosari.
“Setelah itu, Tim khusus Rajawali melakukan Satreskrim melakukan OTT,” ujar Yuger.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka ini, dua orang melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan,” lanjutnya.
“Selanjutnya dua orang oknum wartawan ini meminta sejumlah uang agar tidak memuat pemberitaan yang berkaitan dengan proyek yang di tangani desa, sedangkan satu orang lainnya atas nama LN dinyatakan tidak terbukti, dan statusnya sebagai saksi,” kata Yuger.
Selain di Mejoyolosari, pemerasan juga dilakukan oleh pelaku di desa lainnya yang ada di Kota Santri ini.
“Dari pengakuan tersangka pada penyidik, kedua tersangka ini telah melakukan pemerasan dengan modus yang sama, di Desa Grobogan, Ringinpitu, dan Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno,” ujar Yuger.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai Rp 2.500.000, di dalam amplop, bertuliskan Pemdes Mejoyolosari, dua kartu ID card yakni ID card bertuliskan media online, 2 unit sepeda motor, 1 HP, 2 bendel dokumen sampul, dan chating WhatsApp pelaku dengan korban.
“Atas perbuatannya dua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Jombang, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP,” tamdasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga oknum wartawan media online di Jombang, Jawa Timur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Satreskrim Polres Jombang, Rabu (15/11/2023).
Informasi yang dihimpun media ini, OTT terjadi di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo.
Oknum wartawan tersebut berinisial SP warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, AR dan L warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro.
Kepala Desa Mejoyolosari saat dikonfirmasi membenarkan OTT tersebut.
“Iya mas, siang tadi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara detail kronologi OTT tersebut.
“Yang tahu persis tadi Sekdes saya, tanyakan langsung ke Polres saja mas, ini saya masih sibuk,” sambung dia.
Sementara, Camat Gudo Arif juga membenarkan adanya penangkapan tiga oknum wartawan oleh polisi di Desa Mejoyolosari.
“Infonya tadi orang media (oknum wartawan), indikasi dugaan pemerasan,” terangnya saat dikonfirmasi.
Reporter : Edi Red