Liputan9.co berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. RUANG LINGKUP
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Pengecualian terhadap butir (a) di atas dilakukan dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai butir (c), media wajib melanjutkan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. ISU SARA DAN RALAT
a. http://Liputan9.co tidak memuat isi yang mengandung prasangka atau diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
b. http://Liputan9.co wajib melakukan ralat apabila terdapat kesalahan fakta dan kekeliruan informasi.
c. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
4. PENCABUTAN BERITA
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
5. IKLAN
a. http://Liputan9.co membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored” atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita tersebut adalah iklan.
6. HAK CIPTA
http://Liputan9.co wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. PENAMATAN HAK JAWAB DAN KOREKSI
a. Hak Jawab dan Koreksi dilayani melalui email: redaksi@liputan9.co
b. Hak Jawab dan Koreksi akan ditindaklanjuti dalam waktu 2×24 jam.
8. SENGKETA
Sengketa pemberitaan ditangani oleh Dewan Pers.
Ditetapkan di: Surabaya, Jawa Timur*
Penanggung Pemimpin Redaksi http://Liputan9.co
Email: redaksi@liputan9.co
