Berita

Diduga Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana BOS, Kepala Sekolah SD Negeri 173170 Lumbanjulu Kecamatan Sipahutar Disorot

29
×

Diduga Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana BOS, Kepala Sekolah SD Negeri 173170 Lumbanjulu Kecamatan Sipahutar Disorot

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Utara, LIPUTAN9.CO – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 173170 Lumbanjulu Kecamatan Sipahutar menjadi sorotan publik. Kepala sekolah institusi tersebut diduga tidak transparan dalam penggunaan dana BOS sejak tahun 2025 hingga saat ini. Dugaan ini muncul setelah salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPKN mencoba mengonfirmasi hal tersebut, namun pihak sekolah enggan memberikan keterangan. pegelolan BOS tahun 2025
1.pengembangan Perpustakaan.17.145.000
2.kegiatan asemen/ evaluasipembelajaranRp.2.688.000
3.admintrasi kegiatan sekolahRp.3.054.000
4.pegenbagan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.3.300.000
5.langganan daya dan jasaRp.2.286.000
6.pemeliharaan sarana dan prasaran sekolah Rp.2.727.000
7.pembayaran honor Rp.14.400.000

Tahap (2)
1.penerimaan peserta didikbaru Rp.675.000
2.pegen bagan perpustakaan Rp.16.490.000
3.kegiatan pembelajaran dan ektrakurikulier Rp.6.794.000
4.kegiatan asesme/evaluasipembelajaran Rp.3.478.000
5.atmintrasi kegiatan sekolah Rp.3.876.000
6.pegenbaganprofesional guru dan tenaga kependidikanRp.2.575.000
7.langganan daya dan jasa Rp.2.286.000
8pemeliharaan sarana danprasarana sekolah Rp.426.000
9.pembayaran honor Rp.9.000.000

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, setiap sekolah penerima wajib mengelola dana secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, institusi pendidikan yang menggunakan dana negara berkewajiban memberikan informasi kepada publik terkait penggunaan anggaran.

Menanggapi dugaan tersebut, LPKN Taput mendesak pihak berwenang inspektorat Tapanuli Utara Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Transparansi dalam penggunaan dana pendidikan sangat penting guna memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan fasilitas sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SD Negeri 173170 Lumban julu Kecamatan Sipahutar kabupaten Tapanuli Utara belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sistem pendidikan, serta memastikan bahwa dana BOS dimanfaatkan sesuai regulasi yang berlaku.(p.s)

Tinggalkan Balasan