Berita

Siapa Bermain ? GTT Belasan Tahun Mengabdi, Kini Dikeluarkan Sepihak Dari Dapodik

895
×

Siapa Bermain ? GTT Belasan Tahun Mengabdi, Kini Dikeluarkan Sepihak Dari Dapodik

Sebarkan artikel ini
UPTD SDN Rongtengah 2, Jl. Bahagia 30 Sampang dimana MS mengabdikan dirinya sbg GTTT sejak 2006 s/d 2024

SAMPANG,LIPUTAN9.CO-Di saat pemerintah sedang mencari pola penyelesaian konkrit nasib guru honorer agar mendapatkan kepastian setelah cukup lama bahkan belasan tahun mengabdi di dunia pendidikan.

Salah satunya melalui seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) dengan kriteria tertentu beberapa waktu lalu sempat melegakan banyak kalangan walau, belum 100% sepenuhnya memenuhi harapan.

Namun, miris nasib yang menimpa salah satu Guru Tidak Tetap (GTT), inisial (MS) yang sudah mengabdi belasan tahun pada SDN Rongtengah 2 Kecamatan Sampang di Kabupaten Sampang.

“Saya gak habis pikir Pak, walau sudah belasan tahun mengabdi kini nasib dan statusnya dicampakkan begitu saja, ntah apa itu ulah oknum apa sistem tapi biarlah waktu akan menjawab nanti jika ada kepentingan pihak-pihak tertentu yang bermain”, kepada Lacakpos&tim, Senin (17/02/2025).

Kata MS, merasakan ada yang janggal dengan dikeluarkan dirinya dari DAPODIK SDN Rongtengah 2 sejak 31 Januari 2025 lalu.

Dirinya mulai mengabdi di SDN Rongtengah 2 sejak 2006-2014, kemudian atas permintaan Disdik Kabupaten Sampang dimutasi ke SDN Rongtengah 1 sejak 2014-2020 dan sejak 2020 dirinya kembali ke SDN Rongtengah 2 sampai sekarang.

Dirinya sangat keberatan, atas dikeluarkan dirinya dari Dapodik SDN Rongtengah 2 secara sepihak karena :

1. Tidak ada pemberitahuan dan komunikasi sebelum pemberhentian dengan mengeluarkan sepihak dari dapodik;

2. Tidak ada alasan atau pelanggaran dengan tindak lanjut;

3. Tidak dilakukan penilaian dan evaluasi penilaian di PMM

4. Tidak melakukan observasi, refleksi, evaluasi dan penilaian kinerja guru;

5. Tidak ada penghargaan atau pertimbangan masa kerja, prestasi dan kontribusi guru dalam pemutusan kerja;

6. Tidak melakukan prosedur dan tidak memberikan ruang diskusi dan Solusi

7. Tidak adil dalam pembagian tugas dan pemutusan hubungan kerja.

Sementara, Saeri,S.Pd Kepala Sekolah SDN Rongtengah 2 dikonfirmasi beberapa kali tak ada respon apapun.

Terpisah, M. Fadeli, SPd., MSi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang berjanji akan mempertemukan semua pihak, karena data pada Dapodik nanti yang akan memberikan kesaksian dan kejelasan.

Tinggalkan Balasan