Berita

Janji Presiden RI Percepat Entas Kemiskinan, Kini Wabup Sampang Serahkan 25 Becak Listrik Gratis

186
×

Janji Presiden RI Percepat Entas Kemiskinan, Kini Wabup Sampang Serahkan 25 Becak Listrik Gratis

Sebarkan artikel ini

SAMPANG,LIPUTAN9.CO-Langkah konkrit dan untuk mempercepat Implementasi janji politiknya, Presiden RI Prabowo Subianto menanda tangani Peraturan Presiden Nomor 163 tahun 2024 tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin).

Selanjutnya (BP Taskin) bekerja sama dengan Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN) segera mewujudkan program skala prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Bertempat di area pelataran kantor Pemkab Sampang Jln Jamaluddin, Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz didampingi Sekdakab, H. Yuliadi Setiawan dan pimpinan OPD lainnya serta hadir dari pihak YGSN dan pengurus DPD Partai Gerindra Sampang menyerahkan bantuan Presiden RI sebanyak 25 Becak Listrik, Senin, (14/07/2025).

Wakil Bupati Sampang saat menyerahkan bantuan Presiden RI sangat berharap dengan sarana ini dapat membantu sekaligus meringankan ekonomi profesi para penerima manfaat.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BP-Taskin dan YGSN dan semoga kehadiran kita hari ini semakin meningkatkan kepedulian kepada sesama, terutama bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan”, kata Ra Wabup panggilannya

“Kami sangat mensyukuri bantuan becak motor listrik dari Presiden Bapak H. Prabowo Subianto. Terima kasih, Pak Presiden,” tutupnya saat menyampaikan sambutan dari Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.

Uji coba becak listrik bantuan Presiden RI, H. Prabowo Subianto, Senin 14/7/2025

Informasi yang dihimpun kontributor Liputan9, bantuan sebanyak 25 becak listrik ini sampai di Kabupaten Sampang, Sabtu, (12/07/2025) beserta teknisi dari Bandung sekaligus sebagai instruktur yang akan memberikan pelatihan langsung kepada penerima manfaat yang dipusatkan di area parkir Pemkab Sampang, Jl. Jamaluddin, Minggu (13/07/2025).

Untuk sementara, sebelum disiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), penerima manfaat bantuan listrik dapat mengisi baterai/charger secara manual.

Tinggalkan Balasan