Tapanuli Utara| Liputan 9.co
Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., menyampaikan permohonan persetujuan hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kepada masyarakat terdampak bencana alam di Kecamatan Adiankoting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (10/09/2026).
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan bahwa hibah tanah tersebut diperuntukkan bagi 103 kepala keluarga yang rumahnya terdampak bencana hidrometeorologi. Dari jumlah tersebut, 65 unit rumah mengalami rusak berat, 35 unit rusak total, dan 3 unit tidak dapat dihuni kembali karena kondisi geografis.
Tanah yang akan dihibahkan seluas 18.571 m², berlokasi di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting. Tanah tersebut terdiri dari 14.316 m² yang pengadaannya bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara dan 4.255 m² dari bantuan pihak ketiga.
Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan membantu dan mengoordinasikan proses pendaftaran sertifikat hak milik bagi masyarakat penerima hibah.
Menurutnya, pemberian hibah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam membantu masyarakat terdampak bencana, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan tempat tinggal yang aman, layak, serta terbebas dari kawasan rawan bencana.
Melalui pemberian hibah tersebut, masyarakat terdampak diharapkan dapat segera bangkit dan kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang.
(MS)












