Peristiwa

Guru Honorer di Paluta Tulis Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo, Mohon Keadilan atas Dugaan Kriminalisasi

511
×

Guru Honorer di Paluta Tulis Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo, Mohon Keadilan atas Dugaan Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini

Padang Lawas Utara, LIPUTAN9.CO – Seorang guru honorer berinisial RAH di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, RAH mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi, penganiayaan hak-hak ketenagakerjaan, intimidasi, hingga ancaman setelah berupaya melaporkan dugaan penyimpangan yang disebut terjadi di lingkungan yayasan tempatnya mengajar.

Surat yang ditulis tangan sebanyak empat halaman itu juga ditujukan kepada Kapolri, Pimpinan Komisi III DPR RI, pengacara Hotman Paris Hutapea, serta insan pers dan media nasional.

Dalam suratnya, RAH mengaku hanya seorang guru honorer yang selama ini mengabdikan diri untuk dunia pendidikan. Namun, menurut pengakuannya, ia justru mengalami berbagai persoalan hukum dan sosial yang dinilainya tidak adil.

“Saya hanya seorang guru honorer yang tidak diantarkan hak-haknya. Saya diduga difitnah oleh pihak yayasan tempat saya mengajar. Saya memohon keadilan kepada Bapak Presiden,” tulis RAH dalam surat tersebut, Jumat (17/07/2026).

Dalam surat itu, RAH mengklaim sempat menjalani proses hukum hingga harus mendekam di tahanan selama sekitar 50 hari atas perkara yang menurutnya tidak pernah dilakukannya.

Ia juga mengaku belum menerima hak berupa gaji atau honor selama kurang lebih empat bulan.

Selain itu, RAH menyebut dirinya mengalami dugaan penganiayaan, pemerasan, penyitaan uang sekitar Rp70 juta, intimidasi hingga ancaman pembunuhan yang menurut pengakuannya dilakukan oleh oknum di lingkungan yayasan.

Tidak hanya meminta keadilan atas perkara hukum yang menimpanya, RAH juga menyampaikan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan sejumlah program pemerintah.

Dalam suratnya, ia menyebut adanya dugaan penyalahgunaan: Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dana Indonesia Pintar Pesantren, serta beberapa program lainnya.

RAH mengaku dugaan tersebut menjadi alasan dirinya mengalami tekanan setelah berupaya melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Seluruh tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak dari penulis surat dan belum terbukti secara hukum.

Dalam surat terbuka itu, RAH juga membantah tuduhan dugaan perbuatan cabul terhadap murid atau santri yang disebut pernah diarahkan kepadanya.

Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan rekayasa untuk membungkam dirinya setelah melaporkan dugaan penyimpangan di lingkungan yayasan.

Ia menyatakan memiliki bukti, saksi dan data yang menurutnya dapat menjelaskan peristiwa sebenarnya.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan ataupun membantah seluruh klaim tersebut.

Melalui surat tersebut, RAH berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialaminya.

Ia juga meminta Kapolri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, serta aparat penegak hukum di Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

RAH menegaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan isi surat yang ditulisnya.

Di bagian akhir surat, ia menuliskan pesan:

“Lebih baik dan mulia menyelamatkan satu orang yang tidak bersalah daripada menghukum seribu orang yang tidak bersalah.”

Dokumen surat terbuka yang menjadi dasar pemberitaan ini diperoleh redaksi dari unggahan akun Facebook Dahlan Sapoetra Siregar. Isi surat merupakan pernyataan dan pengakuan dari penulis surat, Rahmad Aroma Hasibuan, S.Pd., sehingga seluruh dugaan yang disampaikan di dalamnya belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Redaksi menyusun pemberitaan ini berdasarkan dokumen yang beredar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pimpinan pondok pesantren, pihak yayasan, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (AHN)

Tinggalkan Balasan