Berita

Pemkab Madina Perkuat Akuntabilitas dan Transpransi Keuangan Lewat CMS dan KKPD

22
×

Pemkab Madina Perkuat Akuntabilitas dan Transpransi Keuangan Lewat CMS dan KKPD

Sebarkan artikel ini

 

Panyabungan, Liputan 9.co

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) terus berupaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah melalui berbagai cara, salah satunya lewat penerapan Cash Management Sistem (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

 

Demikian disampaikan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Afrizal Nasution saat membuka Sosialisasi CMS dan KKPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati, Desa Parbangunan, Panyabungan, pada Kamis, 10 September 2026.

 

Sekda menjelaskan, CMS merupakan layanan perbankan berbasis elektronik yang memungkinkan pengelolaan transaksi keuangan secara real time, aman, terdokumentasi, dan terintegrasi. Sementara penerapan KKPD telah diatur dalam Peraturan Bupati Madina Nomor 57 Tahun 2023.

 

Lebih lanjut, Afrizal mengungkapkan, saat ini digitalisasi sudaj menjadi keharusan dalam tata kelola pemerintahan. Seluruh pemerintah daerah juga dituntut mampu menyelenggarakan pengelolaan keuangan secara terintegrasi.

 

Sekda menuturkan, ada tujuh manfaat strategis dari pengimplementasian CMS dan KKPD di lingkungan OPD. Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

 

Kedua, mempercepat proses pembayaran belanja daerah. Ketiga, meminimalisasi risiko kesalahan administrasi dan penyalahgunaan keuangan. Keempat, memudahkan monitoring posisi kas daerah secara real time.

 

Kelima, upaya mendukung terwujudnya SPBE berbasis elektronik. Keenam, memperkuat capaian elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sebagai indikator kinerja TP2DD. Ketujuh, meningkatkan penilaian opini BPK terhadap pertanggungjawaban keuangan daerah.

 

Penerapan sistem ini berlandaskan Peraturan Bupati Madina Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai. Pasal 16 ayat (3) dalam aturan tersebut mewajibkan pembayaran pegawai, barang/jasa, dan belanja modal dilakukan melalui CMS dan/atau rekening giro.

 

“Kami minta kepada kepala BPKAD, para PPK SKPD, dan Bendahara untuk segera mempersiapkan segala hal yang diperlukan agar implementasi CMS dan KKPD, tidak ditunda lagi,” tegas Afrizal.

 

Di sisi lain, Afrizal menyampaikan apresiasi dari Pemkab Madina kepada manajemen Bank Sumut sebagai mitra strategis yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. Dengan sistem baru ini, dia berharap pengelolaan keuangan Madina semakin modern, efisien, aman, dan terpercaya.

 

“Semoga kegiatan ini dapat memperkokoh tata kelola keuangan Kabupaten Mandailing Natal demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan terpercaya menuju Madina Maju Madani Madani,” harap dia.

(RH)

Tinggalkan Balasan