Bima, NTB| Liputan9.co – Seorang guru honorer di SD Inpres kalo, Desa Pai, Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat(NTB), Verawati dipecat karena hanya lulusan diploma dua atau D2.
Pemecatan guru yang sudah mengabdi selama 18 tahun itu disebut tidak hormat karena surat pemberitahuan disampaikan pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/01/2024).
“Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar.” Kata Verawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/01/2024).
Verawati mengungkap, dalam pesan WhatsApp yang kirim pihak sekolah, ia dilarang untuk datang mengajar karena hanya seorang lulusan diploma.
Pihak sekolah menyarankannya untuk pindah sebagai operator di UPT Dikpora Kecamatan Wera, tempat yang disebut sesuai dengan ijazah yang dimiliki ibu tiga anak tersebut.
“Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2.” Ujarnya.
Setelah mendapat surat pemberitahuan pemecatan itu, lanjut dia, ia langsung menemui pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Namun, pihak sekolah bersikukuh memintanya untuk keluar dari sekolah dan mengabdi di UPT Dikpora Wera karena alasan ijazah D2.
Verawati mengaku sangat menyesalkan sikap pihak sekolah, apalagi dirinya sudah 18 tahun mengabdi di SD inpres Kalo, Desa Pai.
Dia berharap sekolah dan pihak terkait bisa mempertimbangkan kembali keputusan yang diambil. Sebab saat ini ia tengah menunggu waktu wisuda untuk gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di kota Bima.
“Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu di tarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini.” Kata Verawati.
Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin membenarkan bahwa dirinya sudah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp. cara itu diambil karena Verawati saat itu tidak masuk sekolah dan mengajar.
Sementara menyangkut keputusan pemecatan, lanjut dia, itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima.
Dalam pertemuan itu diputuskan Verawati harus dipindah ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazah tak memenuhi syarat sebagai seorang guru.
Redaksi