Peristiwa

Rapat Tiga Ranperda Diboyong ke Medan, PB-GEMA BT: Jangan Jadikan APBD Ladang Pembiayaan yang Tak Perlu

143
×

Rapat Tiga Ranperda Diboyong ke Medan, PB-GEMA BT: Jangan Jadikan APBD Ladang Pembiayaan yang Tak Perlu

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, LIPUTAN9.CO — Pelaksanaan rapat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padangsidimpuan Tahun 2026 yang melibatkan DPRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Hotel Grand Antares Medan menuai kritik tajam dari Ketua Umum Pimpinan Besar Gerakan Mahasiswa Bawah Tanah (PB-GEMA BT), Ahmadi Saleh Hasibuan.

Sorotan tersebut merujuk pada surat DPRD Kota Padangsidimpuan tertanggal 3 Agustus 2026 yang mengundang sejumlah pejabat daerah untuk mengikuti rapat selama 4–6 Agustus 2026 di Hotel Grand Antares Medan, dengan agenda pembahasan tiga Ranperda Tahun 2026 dan hal lain yang dianggap perlu.

Menurut Ahmadi, persoalan utamanya bukan sekadar lokasi rapat, melainkan rasionalitas kebijakan dalam membelanjakan APBD, terutama apabila substansi pembahasan dapat dilaksanakan di Kota Padangsidimpuan.

“Kalau fasilitas rapat di Padangsidimpuan masih memadai, apa urgensi objektif tiga Ranperda harus dibahas di Medan? Publik berhak mengetahui apakah perpindahan lokasi tersebut benar-benar kebutuhan pemerintahan atau justru menciptakan beban biaya baru bagi APBD,” tegasnya, Kamis (07/08/2026).

Ahmadi menegaskan kritiknya memiliki pijakan pada Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan kepatutan, manfaat bagi masyarakat serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional mengatur standar biaya perjalanan dinas dalam negeri serta rapat/pertemuan di dalam dan luar kantor. Regulasi tersebut menjadi salah satu parameter dalam menilai kewajaran dan kepatutan pembiayaan kegiatan yang bersumber dari APBD.

“Standar biaya bukan tiket bebas untuk membelanjakan APBD. Pertanyaannya bukan hanya apakah biaya tersebut tersedia dalam anggaran, tetapi apakah pengeluaran tersebut ekonomis, patut, wajar, diperlukan dan memberikan output yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” ujar Ahmadi.

Ahmadi meminta DPRD dan OPD terkait menjelaskan secara terbuka dasar pemilihan Medan sebagai lokasi, DPA kegiatan, surat tugas, jumlah peserta, biaya perjalanan dinas, penginapan, konsumsi, paket meeting serta hasil konkret rapat.

Menurutnya, apabila kegiatan di Medan menimbulkan biaya tambahan yang sebenarnya dapat dihindari dengan melaksanakan rapat di Padangsidimpuan, maka persoalan tersebut layak diuji dari perspektif efisiensi, ekonomis, efektivitas, kepatutan dan akuntabilitas APBD.

“Kami tidak gegabah menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Tetapi ketika uang rakyat digunakan untuk kegiatan pemerintahan, setiap rupiahnya harus dapat dijelaskan dasar kebutuhan dan manfaatnya. Jangan sampai efisiensi hanya menjadi jargon, sementara praktik penganggaran justru menghasilkan biaya yang dapat ditekan,” katanya.

Ia menegaskan, APBD merupakan instrumen keuangan publik, bukan ruang privilese pejabat.

“Rakyat berhak bertanya. Pemerintah wajib menjawab dengan data, bukan dengan retorika. Jika Medan memang memiliki urgensi yang objektif, buka alasannya. Jika tidak, publik patut mempertanyakan mengapa kegiatan yang secara rasional dapat dilakukan di Padangsidimpuan justru dilaksanakan di luar daerah,” pungkas Ahmadi Saleh Hasibuan, Ketua Umum PB-GEMA BT.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan, Roy Sutanto Siagian, S.S.T.P., M.Si., yang telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait pelaksanaan rapat tersebut, belum memberikan jawaban maupun tanggapan. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (ASH)

Tinggalkan Balasan