Jakarta, Liputan9.co
Jumat, 7 Agustus 2026 – Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (AMP2K Madina) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Kapolri agar segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan keprihatinan atas dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah titik yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mengancam keselamatan masyarakat, serta memicu konflik sosial di tengah warga.
Koordinator Aksi, Noprianda Ramadhan Nasution, menyampaikan bahwa aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara terus-menerus telah mengakibatkan rusaknya kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, degradasi ekosistem, hingga meningkatnya potensi bencana ekologis. Selain itu, menurutnya, aktivitas tersebut juga telah memakan korban jiwa dalam berbagai peristiwa kecelakaan tambang yang menjadi perhatian publik.
AMP2K Madina juga menyoroti konflik sosial yang belakangan terjadi di Kecamatan Lingga Bayu. Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengganggu ketertiban, keamanan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam orasinya, massa aksi turut menyampaikan adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai aktivitas pertambangan ilegal, termasuk dugaan adanya pemasok bahan bakar, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Selain itu, massa juga menyampaikan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya pihak yang dikenal dengan sebutan “Lubis Coklat” dan “Laban Loreng” yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI. AMP2K Madina meminta agar seluruh dugaan tersebut diusut secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa pandang bulu.
“Kami hadir di Mabes Polri untuk meminta negara benar-benar hadir. Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Jika terdapat oknum aparat, pemodal, pemasok BBM, maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Noprianda Ramadhan Nasution.
Dalam aksi tersebut, AMP2K Madina juga menyerahkan dokumen pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Mabes Polri yang berisi data, informasi, serta berbagai dugaan yang mereka minta untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum.
Adapun tuntutan utama AMP2K Madina dalam aksi tersebut meliputi:
1.Mendesak Kapolri mengambil langkah tegas untuk memberantas aktivitas PETI di Kecamatan Lingga Bayu dan Batang Natal.
2.Mendesak mabes polri untuk mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam rantai bisnis pertambangan ilegal, mulai dari pemodal, pemasok, pengelola, hingga pihak yang memberikan perlindungan secara melawan hukum.
3.Mendesak evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Mandailing Natal dalam penanganan PETI, yang di nilai tidak becus
4.Meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lainnya diproses secara transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku.
AMP2K Madina menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus bentuk kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan hidup, penegakan supremasi hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat Mandailing Natal.
Hutan bukan warisan untuk dirusak, sungai bukan tempat menampung limbah, dan hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan para pelaku kejahatan lingkungan. Negara harus hadir menegakkan keadilan demi masa depan Mandailing Natal.
Red












