Peristiwa

SOROTAN PELAYANAN KESEHATAN! KELUARGA PASIEN PERTANYAKAN PENGGUNAAN BOTOL AQUA SEBAGAI WADAH LIMBAH CAIRAN MEDIS DI RUANG BEDAH RSUD KH. DAUD ARIF KUALA TUNGKAL

117
×

SOROTAN PELAYANAN KESEHATAN! KELUARGA PASIEN PERTANYAKAN PENGGUNAAN BOTOL AQUA SEBAGAI WADAH LIMBAH CAIRAN MEDIS DI RUANG BEDAH RSUD KH. DAUD ARIF KUALA TUNGKAL

Sebarkan artikel ini

Keluarga Pasien Soroti Dugaan Ketidaksesuaian SOP, Pengelolaan Wadah Limbah dan Pelimpahan Tugas kepada Pendamping Pasien Diminta Dievaluasi

 

 

JAMBI, LIPUTAN9.CO – Dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelayanan terhadap pasien kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan datang dari keluarga pasien yang mempertanyakan penggunaan botol air mineral merek Aqua sebagai wadah penampungan cairan medis di salah satu ruang bedah RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

 

Peristiwa tersebut, menurut keterangan keluarga pasien yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 10.25 WIB.

 

Keluarga pasien mengungkapkan bahwa pada awal tindakan, wadah penampungan cairan yang digunakan disebut telah sesuai dengan standar atau fasilitas rumah sakit. Namun, pada penggunaan berikutnya, wadah tersebut kembali diganti dengan botol air mineral bekas yang dinilai tidak semestinya digunakan untuk keperluan tersebut.

 

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait pemilihan wadah, pengelolaan, serta pembuangan cairan medis di lingkungan ruang perawatan dan tindakan bedah.

 

Tidak hanya persoalan wadah, keluarga pasien juga mengaku diminta untuk melaporkan apabila tempat penampungan cairan telah penuh. Bahkan, menurut keterangannya, keluarga pasien turut diperintahkan untuk membuang cairan tersebut.

 

Situasi tersebut memunculkan keberatan dari pihak keluarga. Mereka menilai bahwa pengelolaan dan pembuangan cairan medis semestinya menjadi tanggung jawab petugas yang berwenang sesuai prosedur rumah sakit, bukan dibebankan kepada keluarga pasien tanpa penjelasan mengenai kewenangan dan aspek keselamatannya.

 

“Ini bukan tugas saya. Apalagi ini berkaitan dengan tindakan medis. Mengapa wadah penampungan cairannya tidak menggunakan standar seperti yang pertama dan kedua kalinya, Bu?” demikian ungkapan keberatan keluarga pasien sebagaimana disampaikan kepada media.

 

Namun, menurut penuturan keluarga, pertanyaan tersebut tidak memperoleh tanggapan yang jelas dari perawat yang bersangkutan. Bahkan, hingga keesokan harinya, keluarga mengaku belum melihat adanya perubahan terhadap kondisi yang dipersoalkan, termasuk setelah pergantian petugas melalui proses operan atau over shift.

 

PERLU EVALUASI DAN PENJELASAN RESMI RUMAH SAKIT

 

Persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, serta tata kelola limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Penggunaan wadah untuk menampung cairan hasil tindakan medis semestinya mengikuti ketentuan teknis, standar keselamatan, dan prosedur pengelolaan limbah yang berlaku. Penentuan apakah suatu wadah dapat digunakan harus menjadi kewenangan tenaga kesehatan dan petugas terkait berdasarkan standar rumah sakit.

 

Selain itu, keluarga pasien perlu memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tindakan perawatan, termasuk batas tanggung jawab mereka selama mendampingi pasien.

 

Media Liputan9.co memandang bahwa persoalan ini penting untuk diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara keluarga pasien dan tenaga kesehatan.

 

PIHAK RSUD DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI

 

Sehubungan dengan laporan tersebut, pihak manajemen RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai beberapa hal:

 

Apakah penggunaan botol air mineral bekas sebagai wadah penampungan cairan medis diperbolehkan berdasarkan SOP rumah sakit?

 

Bagaimana prosedur standar penampungan, penggantian, dan pembuangan cairan medis di ruang bedah?

 

Apakah keluarga pasien diperbolehkan atau memang diwajibkan menangani pembuangan cairan tersebut?

 

Bagaimana mekanisme pengawasan petugas serta evaluasi apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur?

 

Apakah pihak rumah sakit akan melakukan pemeriksaan internal terhadap laporan keluarga pasien tersebut?

 

Klarifikasi ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan pihak rumah sakit memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.

 

PELAYANAN PUBLIK HARUS MENGUTAMAKAN KESELAMATAN

 

Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan profesional, aman, dan manusiawi. Karena itu, setiap prosedur yang berkaitan dengan tindakan medis dan pengelolaan limbah harus dilaksanakan oleh petugas sesuai kewenangan dan standar yang ditetapkan.

 

Pemberitaan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi tenaga kesehatan maupun institusi rumah sakit, melainkan sebagai bentuk perhatian terhadap laporan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti secara transparan dan objektif.

 

Media Liputan9.co membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal maupun tenaga kesehatan terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Ditulis Oleh: Apriandi, Tj., C.JI., C.LWI

Media: Liputan9.co

Tinggalkan Balasan