Peristiwa

5.506 Sertifikat Tanah Warga Kota Jambi Diblokir, Adian Napitupulu Desak BPN Buka Dasar Hukum dan Kepastian Penyelesaian

6
×

5.506 Sertifikat Tanah Warga Kota Jambi Diblokir, Adian Napitupulu Desak BPN Buka Dasar Hukum dan Kepastian Penyelesaian

Sebarkan artikel ini

BAM DPR RI Soroti Persoalan Zona Merah, BPN Sebut Pemblokiran Berdasarkan Permintaan DJKN; Kepastian Hak Masyarakat Menjadi Perhatian

 

JAMBI, LIPUTAN9.CO – Pemblokiran 5.506 sertifikat tanah milik warga di Kota Jambi menjadi sorotan dalam pertemuan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama sejumlah pihak terkait di aula rumah dinas Gubernur Jambi, kawasan Pasar, Kota Jambi, Senin (19/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPR RI, Adian Napitupulu, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menjelaskan dasar hukum, mekanisme administrasi, serta pihak yang mengajukan pemblokiran ribuan sertifikat tersebut.

 

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas tanah masyarakat. Penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan agar warga mengetahui status bidang tanahnya, alasan pembatasan yang diberlakukan, serta mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

 

Adian, politisi PDI Perjuangan, secara langsung mempertanyakan apakah pemblokiran dilakukan atas inisiatif internal BPN atau berdasarkan permintaan instansi lain. Pertanyaan tersebut diarahkan untuk memperjelas alur administrasi dan kewenangan lembaga yang terlibat.

 

“Apakah ada surat BPN pemblokiran yang diterbitkan melalui internal BPN?” tanya Adian dalam pertemuan tersebut.

 

Ia kemudian mempertanyakan pihak yang menjadi dasar permintaan pemblokiran sertifikat.

 

“Pemblokiran ini atas permintaan BPN atau DJKN?” lanjutnya.

 

Menanggapi pertanyaan itu, Kepala BPN Kota Jambi menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

 

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai dokumen permintaan, dasar hukum, cakupan bidang tanah yang terdampak, serta hubungan persoalan tersebut dengan penetapan atau status zona merah yang dibahas dalam pertemuan.

 

Adian Minta Kejelasan Administrasi dan Langkah Penyelesaian

 

Dalam pembahasan itu, Adian menyampaikan teguran keras kepada Kepala BPN Kota Jambi terkait persoalan pemblokiran sertifikat. Sikap tersebut muncul di tengah tuntutan agar instansi terkait memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai kebijakan administrasi pertanahan yang berdampak terhadap ribuan warga.

 

Substansi persoalan tidak berhenti pada siapa yang mengajukan pemblokiran. Hal yang juga perlu dijawab adalah dasar kewenangan, prosedur yang digunakan, serta alasan mengapa bidang-bidang tanah tersebut dikenai pembatasan.

 

Bagi pemilik tanah, status pemblokiran dapat memengaruhi tindakan hukum tertentu terhadap bidang tanahnya, bergantung pada jenis, dasar, dan ruang lingkup pembatasan yang berlaku. Karena itu, setiap bidang tanah perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan status hukumnya, bukan semata-mata melalui kesimpulan umum.

 

Adian mendorong agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan. Namun, pembukaan blokir tetap perlu dilakukan melalui pemeriksaan dan prosedur yang sah, dengan mempertimbangkan dasar pemblokiran serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Persoalan Zona Merah Perlu Dijelaskan Secara Terbuka

 

Kunjungan BAM DPR RI ke Provinsi Jambi menjadi forum untuk menyerap aspirasi masyarakat dan meminta penjelasan mengenai persoalan pemblokiran ribuan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan zona merah.

 

Dalam penanganan perkara ini, terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu diterangkan kepada publik, antara lain dokumen yang menjadi dasar pemblokiran, instansi yang mengajukan permintaan, kewenangan masing-masing lembaga, jumlah dan lokasi bidang tanah terdampak, serta prosedur peninjauan kembali.

 

Kejelasan mengenai istilah dan dasar penetapan zona merah juga penting agar masyarakat tidak menerima informasi yang simpang siur. Status tersebut perlu diterangkan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan yang menjadi landasannya, termasuk bagaimana kaitannya dengan masing-masing bidang tanah yang sertifikatnya diblokir.

 

Pemeriksaan yang transparan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai persoalan tersebut. Kepentingan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum harus diperhatikan, sementara kepentingan negara dan dasar hukum tindakan administrasi juga perlu diperiksa secara objektif.

 

BPN dan DJKN Diharapkan Memberikan Penjelasan Lengkap

 

Hingga naskah ini disusun berdasarkan materi pemberitaan yang tersedia, belum terdapat keterangan lanjutan mengenai keputusan akhir pertemuan, termasuk apakah BPN Kota Jambi akan membuka blokir seluruh 5.506 sertifikat tanah tersebut.

 

Penjelasan lebih lanjut dari BPN Kota Jambi dan DJKN masih diperlukan untuk memastikan dasar administrasi, alasan pemblokiran, tahapan evaluasi, serta kemungkinan penyelesaian bagi warga yang terdampak.

 

Keterangan dari seluruh pihak menjadi penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada pertanyaan anggota DPR RI maupun satu jawaban dalam forum pertemuan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai posisi masing-masing instansi dan langkah yang sedang atau akan ditempuh.

 

Publik kini menantikan tindak lanjut konkret berupa kejelasan status sertifikat, transparansi dokumen yang menjadi dasar pemblokiran, dan kepastian prosedur yang dapat diakses masyarakat.

 

Kepastian Hak Tanah Menjadi Kepentingan Bersama

 

Persoalan 5.506 sertifikat tanah tersebut perlu ditangani secara terukur, transparan, dan sesuai hukum. Penyelesaian yang jelas tidak hanya dibutuhkan untuk menjawab keresahan warga, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi pertanahan.

 

Apabila terdapat dasar pemblokiran yang sah, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan dan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekeliruan administratif atau dasar pembatasan tidak lagi terpenuhi, mekanisme koreksi maupun pembukaan blokir perlu dijalankan sesuai ketentuan.

 

Pada akhirnya, penyelesaian yang adil harus bertumpu pada dokumen, kewenangan yang jelas, pemeriksaan objektif, dan kepastian hukum. Perhatian BAM DPR RI terhadap persoalan ini diharapkan dapat mendorong komunikasi yang lebih terbuka antara instansi terkait dan masyarakat, sehingga penyelesaian tidak berhenti pada forum pembahasan, tetapi berlanjut pada langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

Ditulis Oleh: Apriandi, Tj., C.JI., C.LWI

Tinggalkan Balasan