Padangsidimpuan, LIPUTAN9.CO — Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Padangsidimpuan, Zufri Nasution, turun langsung membimbing pelaksanaan pendaftaran dan perekrutan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial berbasis digital sekaligus mendorong penyaluran bantuan sosial agar semakin tepat sasaran.
Dalam kegiatan tersebut, Kadinsos bersama Tim 3 Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan (Eva Julianti HSB, S.Sos., Syafril Sikumbang, Rini Yulan Sari, Puspita Sari, Ahbudin Pratama, Nur Habibah), membimbing langsung proses pendaftaran dan memberikan perhatian terhadap keterlibatan aparatur kelurahan, unsur masyarakat, serta para calon agen yang akan membantu warga mengakses layanan Perlinsos.
Pelaksanaan kegiatan turut didampingi Lurah Wek IV, Sri Dewi Harahap, S.Sos., beserta perangkat kelurahan lainnya. Sejumlah warga dan unsur masyarakat tampak antusias mengikuti proses pendaftaran untuk menjadi bagian dari agen yang nantinya membantu masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial.
Bagi Pemerintah Kota Padangsidimpuan, program ini bukan sekadar digitalisasi administrasi, melainkan langkah untuk memperluas jangkauan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini menghadapi kendala dalam mengakses informasi, melakukan pendaftaran, atau mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Zufri Nasution, terangkan keberadaan agen Perlinsos menjadi bagian penting dalam menjembatani masyarakat dengan sistem layanan digital pemerintah. Agen diharapkan mampu membantu warga yang membutuhkan pendampingan agar dapat mengakses aplikasi dan mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan.
“Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan teknologi diharapkan tidak tertinggal dalam memperoleh akses terhadap pelayanan sosial,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat luas sangat dibutuhkan untuk memperkuat jangkauan program. Karena itu, kesempatan menjadi agen Perlinsos terbuka bagi berbagai unsur yang memenuhi ketentuan.
“Termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan, kepala desa, pendamping sosial, serta unsur masyarakat lainnya,” tambah Zufri.
Ia juga mendorong keterlibatan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, kader Posyandu, kader Dasawisma, pengurus RT/RW, kepala lingkungan, operator desa, mahasiswa, dan unsur masyarakat lain yang dapat berperan membantu warga.
Salah satu hal yang ditekankan Zufri Nasution dalam pelaksanaan program ini adalah tidak adanya pungutan biaya dalam proses pendaftaran melalui agen Perlinsos.
“Pelaksanaan program tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat dan tidak dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mengambil keuntungan dari warga yang membutuhkan bantuan,” tegasnya.
Pendaftaran dan pendampingan harus dilakukan secara profesional, transparan, serta mengikuti prosedur yang berlaku. Agen diharapkan membantu masyarakat memahami proses pengusulan bantuan sosial tanpa memberikan janji bahwa setiap pendaftar pasti akan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Menurut Zufri, pengusulan melalui sistem digital merupakan bagian dari proses pendataan dan verifikasi. Penetapan penerima manfaat tetap harus mengikuti kriteria, hasil verifikasi, serta ketentuan program bantuan sosial yang berlaku.
“Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami perbedaan antara proses pendaftaran, pengusulan, verifikasi data, dan penetapan sebagai penerima bantuan sosial,” terangnya.
Prinsip tersebut penting agar pelaksanaan Perlinsos Digital tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang berharap memperoleh bantuan pemerintah.
Kadinsos Kota Padangsidimpuan menjelaskan bahwa salah satu tujuan pelaksanaan Perlinsos Digital adalah memperkuat pendataan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial, termasuk melalui mekanisme pengusulan dan pemutakhiran data kesejahteraan.
“Pendataan yang baik diharapkan membantu pemerintah memperoleh gambaran kondisi masyarakat secara lebih akurat sehingga proses penyaluran bantuan dapat dievaluasi dan diarahkan kepada kelompok yang memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Melalui pendataan yang lebih tertib, pemerintah berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat teridentifikasi dengan lebih baik, sementara data yang tidak sesuai dapat diperbarui melalui mekanisme yang tersedia.
Dalam kesempatan itu, Zufri Nasution mengajak para agen Perlinsos untuk menjalankan tugas secara sungguh-sungguh dan profesional.
Menurutnya, kualitas pendataan sangat bergantung pada ketelitian petugas di lapangan, pemahaman terhadap prosedur, serta kesediaan memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat.
“Agen tidak hanya diharapkan membantu proses pendaftaran, tetapi juga menjadi penghubung informasi agar masyarakat memahami cara mengakses layanan dan menyampaikan pengusulan bantuan sosial sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Ia turut meminta para lurah dan kepala desa agar berperan aktif mendukung pelaksanaan program dengan mendorong keterlibatan calon agen di wilayah masing-masing.
“Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui sosialisasi, penyediaan informasi yang jelas, serta fasilitasi pelayanan bagi warga yang membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran,” lanjut Kadis Sosial Padangsidimpuan.
Zufri berharap jumlah agen yang terlibat dapat terus bertambah sehingga jangkauan layanan semakin luas dan masyarakat tidak mengalami kesulitan hanya karena keterbatasan pengetahuan atau akses terhadap teknologi digital.
Ia juga menyampaikan bahwa program Perlinsos Digital telah dilaksanakan di dua kecamatan (Padangsidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Selatan) di Kota Padangsidimpuan selama kurang lebih dua minggu, dengan cakupan yang disebut telah menjangkau 28 kelurahan. Pelaksanaan selanjutnya direncanakan berlanjut ke kecamatan lainnya secara bertahap.
“Berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat pelaksanaan program sehingga target perluasan akses perlindungan sosial dapat dicapai sesuai kebijakan pemerintah,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Lurah Wek IV, Sri Dewi Harahap, S.Sos., menyampaikan bahwa masyarakat di wilayahnya menunjukkan antusiasme terhadap pelaksanaan pendaftaran Agen Perlinsos.
Menurutnya, masih terdapat warga kurang mampu yang merasa belum terakomodasi dalam pendataan penerima manfaat bantuan sosial. Kondisi tersebut mendorong perlunya sosialisasi dan pendampingan agar masyarakat mengetahui jalur pengusulan serta mekanisme pembaruan data yang tersedia.
“Mengajak kepala lingkungan, warga, dan tokoh masyarakat untuk berpartisipasi dalam program tersebut, termasuk dengan mendaftarkan diri sebagai agen Perlinsos sesuai persyaratan,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa pada pelaksanaan kegiatan di Kelurahan Wek IV, sejumlah orang telah mendaftar sebagai agen.
“Pihak kelurahan berharap para agen yang nantinya menjalankan tugas dapat bekerja secara profesional, teliti, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Lurah Wek IV itu juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan yang turun langsung ke kelurahan untuk mendukung implementasi program. Menurutnya, kehadiran petugas di tingkat kelurahan membantu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan pemahaman mengenai mekanisme pendaftaran Perlinsos.
Antusiasme terhadap program ini juga disampaikan Nova, salah seorang agen Perlinsos di Kelurahan Wek IV.
Ia mengatakan bahwa keterlibatannya dalam program tersebut memberikan pemahaman mengenai cara melakukan pendataan warga dan membantu masyarakat mengakses layanan yang tersedia.
“Bagi masyarakat, kehadiran agen di lingkungan tempat tinggal dinilai penting karena tidak semua warga memiliki kemampuan yang sama dalam menggunakan perangkat digital dan memahami prosedur administrasi,” jelasnya.
Pelaksanaan Perlinsos Digital di Kota Padangsidimpuan merupakan bagian dari upaya memperluas pemanfaatan teknologi dalam pelayanan perlindungan sosial.
Dalam surat bertanggal 28 Agustus 2026, KPTDP nomor B-30/PKP-DTP/RI.PP.00/08/2026, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah menyampaikan rencana perluasan pelaksanaan piloting digitalisasi bantuan sosial dari 153 kabupaten/kota menjadi 258 kabupaten/kota. Dokumen tersebut juga menguraikan rencana pengembangan mekanisme pembayaran digital yang berorientasi pada peningkatan inklusi keuangan dan keamanan transaksi.
Surat Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan nomor: 800/3745/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, tentang Pelaksanaan Perlinsos Digital, turut menjelaskan rencana fasilitasi pendaftaran agen Perlinsos bagi unsur pemerintahan dan masyarakat, termasuk kepala lingkungan, pendamping sosial, kader, operator, serta unsur lainnya.
Keberadaan agen di tingkat kelurahan diharapkan dapat membantu menjembatani kesenjangan digital, terutama bagi warga lanjut usia, masyarakat dengan keterbatasan akses teknologi, dan keluarga yang membutuhkan bantuan untuk memahami proses administrasi.
Ke depan, keberhasilan program tidak hanya diukur dari banyaknya warga yang mendaftar atau jumlah agen yang terbentuk, tetapi juga dari kualitas data, kemudahan pelayanan, perlindungan informasi pribadi, serta kemampuan pemerintah memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Dengan memperkuat koordinasi hingga tingkat kelurahan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan diharapkan dapat mendorong pelayanan perlindungan sosial yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Kota Padangsidimpuan, melalui Dinas Sosial Padangsidimpuan mengharapkan seluruh agen yang terlibat menjaga profesionalisme, mengedepankan integritas, dan menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Melalui kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah dan masyarakat, Perlinsos Digital diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas pendataan sosial sekaligus memperluas akses pelayanan bagi warga yang membutuhkan perlindungan sosial di Kota Padangsidimpuan. (AHN)













