Pemerintahan

Syarat Pendidikan Calon DPR Digugat ke Mahkamah Konstitusi

118
×

Syarat Pendidikan Calon DPR Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIPUTAN9.CO – Fikri Haikal Harahap (Pemohon) menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 270/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Fikri memfokuskan untuk menguji Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu dari yang sebelumnya menguji secara keseluruhan Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu.

“Objek permohonan dipersempit dan dipertegas menjadi norma spesifik Pasal 240 ayat (1) huruf e,” ujar Fikri dalam sidang perbaikan permohonan yang dihadirinya secara daring pada Rabu (5/8/2026).

Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu mengatur berbagai persyaratan bagi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian huruf e mengatur salah satu syarat menjadi calon anggota legislatif disebut bahwa “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Menurut Pemohon, norma tersebut belum mengatur adanya hubungan yang memadai antara persyaratan pencalonan dengan fungsi konstitusional anggota DPR sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pengaturan mengenai persyaratan calon anggota DPR seharusnya disusun dengan memperhatikan keterkaitan yang rasional antara persyaratan tersebut dengan fungsi konstitusional yang akan dijalankan.

Sebab, setiap undang-undang yang dibentuk oleh DPR akan mengikat seluruh warga negara dan setiap keputusan mengenai anggaran negara akan memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sedangkan fungsi pengawasan DPR berperan dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan kekuasaan eksekutif.

Hubungan yang rasional tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara secara sewenang-wenang, melainkan untuk memastikan bahwa persyaratan yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang memiliki tujuan yang objektif, proporsional, dan selaras dengan amanat konstitusi. Menurut Pemohon, persyaratan pendidikan formal semata belum cukup menjelaskan keterkaitannya dengan pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan konstitusional DPR.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan ketentuan Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus memiliki hubungan yang rasional dengan fungsi konstitusional anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e Pemilu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagaimana amar putusan Mahkamah.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Saldi mengatakan Pemohon tidak meleges alat bukti yang disampaikan sehingga Majelis Hakim tidak dapat mengesahkan alat bukti dimaksud. (AHN)

Tinggalkan Balasan