Bantaeng, LIPUTAN9.CO – Kepolisian Resor Bantaeng melalui Team URC yang dipimpin Oleh AIPDA SABIL, berdasarkan Laporan Polisi. Nomor: LP/B/237/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 24 September 2026. berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Pada hari Kamis, (24/06/2026)sekitar pukul 01.00 WITA di Jl. Dr. Ratulangi, Kel Lembang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng.
Dalam pengungkapan tersebut, Team URC Sat Reskrim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Lk AF alias Arif,16 tahun,BTN Birea Kec. Pa’jukukang, LK RF Alias Ramli,20 Thn,Dusun Jannayya Desa Batenalla Kec. Paajukukang, Lk. IP Alias Iccang,16 Thn,Desa Rappoa Kec. Pa’jukukang, Lk. Rs Alias Macing, 16 Thn,Kp Cambayya Desa Pa’jukukang, Lk. MA Alias Dg Liwang, 16 Thn, Kp Baturuyung Kel. Karatuang Kec. Bantaeng. pada Hari Senin tgl 28 September sekitar pukul 03.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dan informasi yang diterima terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
1 Bilah senjata tajam jenis Kerambit;
- 1 Batang anak panah Busur;
- 1 Buah Ketapel/Pelontar anak panah Busur;
- 1 Unit sepeda motor merk Honda Scoopy;
- 1 Buah Tas tempat menyimpan senjata
”Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah,SE.MM, Membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bantaeng menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng.( UH )
Polres Bantaeng Ungkap Kasus Pengrusakan Terduga Pelaku Berhasil Diamankan












