Berita

Usai Kacabjari Natal Turun Tangan,48 Warga Pulo Padang Tuntut KUD Sipirok Nauli Kembalikan Sertifikat Tanah

33
×

Usai Kacabjari Natal Turun Tangan,48 Warga Pulo Padang Tuntut KUD Sipirok Nauli Kembalikan Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini

 

MANDAILING NATAL, LIPUTAN 9.CO

Kasus dugaan mafia tanah bermodus plasma di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal memasuki babak baru.

Setelah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natal memberikan atensi serius dan memanggil sejumlah warga untuk dimintai keterangan pada Kamis (25/09/2026) lalu, kini 48 Kepala Keluarga (KK) korban secara tegas menuntut KUD Sipirok Nauli Desa Simpang Bajole untuk segera mengembalikan dan membatalkan sertifikat plasma yang diduga menerobos lahan mereka.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kacabjari Natal yang sudah mau mendengar jeritan kami. Sekarang kami minta keadilan penuh. Kembalikan hak kami. Batalkan sertifikat plasma KUD Sipirok Nauli yang ada di atas tanah kami,” tegas salah seorang perwakilan warga Pulo Padang kepada Liputan9.co, Selasa (30/09/2026).

Warga mengungkapkan, ke-48 KK tersebut sama sekali tidak pernah mendaftar, tidak pernah menandatangani surat pernyataan, dan secara tegas menolak bergabung menjadi anggota KUD Sipirok Nauli yang merupakan bapak angkat PT. Sago Nauli.

Fakta yang lebih mengejutkan, Kepala Desa Simpang Durian sendiri mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pensertifikatan tersebut. Tidak ada musyawarah, tidak ada warkah yang ditandatangani Kades, tiba-tiba lahan warga sudah bersertifikat atas nama plasma KUD.

“Kami ini petani mandiri Pak. Kami pegang surat dan menguasai lahan secara turun temurun. Tiba-tiba tanpa pemberitahuan, lahan kami sudah masuk peta plasma. Ini jelas pemaksaan dan perampasan hak,” lanjutnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, warga menilai pihak KUD diduga kuat telah melanggar berlapis aturan:

1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA Pasal 19, 23 dan 26: Penerbitan sertifikat wajib didahului musyawarah dan persetujuan pemilik tanah serta diketahui Kepala Desa.
2. Permentan No. 26 Tahun 2007 jo No. 18 Tahun 2021 tentang Kemitraan Plasma: Calon peserta plasma wajib mendaftar secara sukarela dan lahannya clear and clean.
3. Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat: Jika terbukti memalsukan tanda tangan warkah dan persetujuan warga.

Warga Pulo Padang berharap Kacabjari Natal tidak berhenti pada pengumpulan keterangan saja, tetapi melanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka mafia tanah, serta mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina untuk memblokir dan membatalkan 48 sertifikat bermasalah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KUD Sipirok Nauli belum berhasil dikonfirmasi, dan pihak PT. Sago Nauli belum memberikan keterangan resmi.

RED

Tinggalkan Balasan