MUSI RAWAS-LIPUTAN9.CO
Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sumber Harta kabupaten Musirawas mengikuti Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat, Selasa 20 oktober 2026 Di balai Desa Sukamulya kecamatan Sumber Harta kabupaten musirawas. Diharapkan dengan adanya kegiatan maka masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajibannya, serta mampu berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Sumber Harta,mengatakan bahwa menyambut baik dengan adanya kegiatan sosialisasi bidang hukum dan perlindungan masyarakat. Dimana, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat.
Lanjut, kata Romiadi yang juga menjabat sebagai Kades Sukamulya kecamatan Sumber Harta ini bahwa kegiatan ini juga agar masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajibannya, serta mampu berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kemudian, sosialisasi ini juga wadah bagi Kades dan Perangkat Desa dan masyarakat agar mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta hak dan kewajiban masyarakat terkait peraturan tersebut.
Terlepas dari itu, kegiatan sosialisasi ini penting untuk menciptakan masyarakat yang tertib, taat hukum, dan mampu menyelesaikan permasalahan hukum dengan baik. Selain itu, sosialisasi juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Camat Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Deni Fermada Lubis,S.Pi.,M.Si juga menyambut baik dengan kegiatan ini dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dan perlindungan masyarakat.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mura yang telah hadir untuk ilmu dan materi dalam sosialisasi ini,”ucap Camat.
Selain itu, Sosialisasi ini sangat penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, patuh terhadap aturan, dan mampu menyelesaikan masalah hukum dengan baik.
“Pada dasarnya kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan, Pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum dan agar masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum,”ungkapnya.
Sementara itu, Dr.ema Siti Huzaemah Ahmad,,SH,,MH Kepala Kejari Musi Rawas, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Pak Ali Mashuri, S.H., M.H. dalam materinya menyampaikan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang menyasar aparatur desa se-Kecamatan Sumberharta.Dimana, pentingnya peran aparatur desa dalam tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Ia menambahkan, melalui program Jaga Desa ini maka pihaknya ingin memastikan bahwa kepala desa (Kades) dan seluruh aparatur memahami ketentuan hukum, terutama dalam pengelolaan dana desa (DD) agar tidak terjadi penyimpangan. Sehingga, salah satu upayanya dengan memberikan materi mengenai tugas dan kewenangan kejaksaan, serta pedoman pengelolaan dana desa yang sesuai regulasi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan program di desa masing-masing dan acara berjalan lancar dan selesai dengan sesi foto bersama.
Reporter : Dadang












