Mandailing Natal, LIPUTAN9.CO -Masyarakat Desa Sali Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, telah menegaskan penolakan mereka terhadap rencana pembukaan perkebunan kelapa dan kakao oleh PT. Sukses Putra Mandiri Berkah (PT. SPMB) bukan satu atau dua kali, melainkan tiga kali berturut-turut dalam kurung empat bulan. Dukungan tidak hanya lisan — lebih dari 250 warga telah menandatangani surat pernyataan penolakan, membuktikan ini bukan keluhan perorangan, melainkan suara bersama seluruh masyarakat.
Tiga Tahap Penolakan: Mei — Juli — September.
Penolakan Pertama pada tanggal 15 Mei 2026
Masyarakat menyampaikan surat pernyataan sikap resmi kepada Bupati, Ketua DPRD, Camat, dan Kepala Desa. Lima alasan pokok menjadi dasar penolakan:
– Ancaman kerusakan lingkungan dan sumber air bersih
– Lahan sasaran adalah wilayah pertanian dan sumber nafkah turun-temurun
– Belum ada sosialisasi yang jujur dan terbuka
– Berisiko memicu konflik sosial antarwarga
– Pengelolaan tidak melibatkan partisipasi masyarakat
Surat ini belum mendapat penyelesaian hingga pertengahan tahun.
Penegasan Kedua pada tanggal 10 Juli 2026
Setelah PT. SPMB melakukan pemetaan lahan pada 9 Juli tanpa pemberitahuan dan sosialisasi sebelumnya, warga mengeluarkan surat penegasan. Dokumen ini mempertegas:
– Surat 15 Mei tetap berlaku dan tidak dicabut
– Tindakan pemetaan sepihak justru memperkuat alasan penolakan
– Kepala Desa diminta tidak mengeluarkan rekomendasi apa pun
– PT. SPMB wajib menghentikan semua kegiatan hingga ada musyawarah yang transparan
– Jika diabaikan, masyarakat akan menggunakan jalur hukum dan administrasi
Ditandatangani oleh Ketua Persatuan Petani, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama, disertai daftar tanda tangan ratusan warga dari Sali Baru, Bronjong, Bulung Gadung, dan dusun sekitar.
Sosialisasi Ketiga pada tanggal 28 September 2026 oleh Direktur PT. SPMB, Bapak Aspan Sopian Batubara, hadir langsung di hadapan warga, jawaban yang diterima tetap sama: TIDAK SETUJU.
“Kami masyarakat Sali Baru menolak kehadiran, tawaran, dan segala bentuk kerja sama dengan PT. SPMB di tanah kami.” Hasmaruddin Lubis, Ketua Persatuan Petani Sali Baru
Pernyataan itu disambut tepuk tangan gemuruh dan serentak ratusan warga: “Benar! Mantap!”
Warga menyampaikan pesan yang lugas:
“Jangan ganggu kami. Jangan buat kami pusing dan susah tidur. Kami ingin hidup tenang, menjaga tanah ini untuk anak cucu. Tanpa sosialisasi yang jujur, tanpa persetujuan kami, tidak boleh masuk, tidak boleh ukur tanah, tidak boleh tanam apa pun.”
Lebih dari 250 Tanda Tangan meruoakan bukti persatuan yang tak bisa dipecah. Dokumen penolakan telah ditandatangani oleh warga dari berbagai wilayah:
– Sali Baru — mayoritas penandatangan
– Bronjong
– Bulung Gadung / Batang Gadung
– Lubuk Losung
– Dusun dan wilayah tetangga
Setiap nama disertai tanda tangan langsung, bukti bahwa penolakan ini bukan didorong pihak tertentu, melainkan tumbuh dari kesadaran warga sendiri.
“Tiga kali kami menyampaikan, ratusan tangan telah menandatangani. Tanah ini bukan milik orang luar yang datang tiba-tiba, ini warisan yang kami jaga turun-temurun. Satu jawaban kami: Tidak. Dan tidak akan berubah.” Pernyataan bersama warga Desa Sali Baru












