Batahan, Mandailing Natal – Liputan9.co
Sebuah ironi pembangunan terjadi di Desa Batahan I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang digadang-gadang menjadi simbol kemakmuran bagi 363 Kepala Keluarga (KK) pada tahun 1996/1997, kini nasibnya terkatung-katung dan diduga dikuasai korporasi tanpa legalitas jelas.
Kisah ini diungkapkan langsung oleh tokoh masyarakat sekaligus peserta TSM, Namlis Siregar kepada redaksi http://Liputan9.co.
Awal Mula: Program Negara untuk 363 KK (1996-1998)
Namlis Siregar mengisahkan, pada tahun 1996/1997, saat wilayah Batahan masih masuk Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi meluncurkan program Trans Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Batahan I.
Sebanyak 363 KK ditempatkan dengan masing-masing mendapatkan kapling dan rumah berukuran 3×6 meter. Pembangunan rumah rampung pada tahun 1998.
“Program ini program negara, program pemerintah pusat untuk kesejahteraan. Kami disuruh menebang lokasi masing-masing, kami tanam padi tumpang sari dan sayur-sayuran,” ujar Namlis.
Namun, takdir berkata lain. Krisis moneter global 1998 menghantam Indonesia. Perekonomian warga TSM yang baru merintis porak-poranda.
“Tidak semua warga mampu mengelola lahannya. Kami harus cari nafkah harian untuk keluarga. Ada yang cari rotan ke hutan untuk dijual, ada yang jadi buruh di kebun orang luar desa. Ekonomi sangat ekstrem sulit saat itu,” kenangnya.
Melihat kondisi warga yang tidak berdaya, Namlis Siregar berinisiatif mengumpulkan warga di balai desa. Musyawarah pun digelar dengan tema tunggal: mencari investor sebagai Bapak Angkat untuk mengelola lahan yang terbengkalai.
Hasil musyawarah, Namlis bersama 17 orang perwakilan warga TSM Batahan I berangkat ke Medan menghadap Kakanwil Transmigrasi Sumatera Utara dan pejabat di tingkat Provinsi.
“Di Medan kami disambut baik. Pihak Kanwil Transmigrasi menunjuk PT Supra Promaris Corporation sebagai Bapak Angkat kami,” jelas Namlis.
Seiring waktu, perusahaan tersebut mulai beraktivitas. Lahan inti dibuka dan dilakukan penanaman. Namun harapan itu pupus.
“Perusahaan hanya mengambil kayu-kayu dari hutan untuk dijual ekspor ke luar daerah. Tidak ada pembukaan lahan warga. Hanya kebun inti mereka sekitar 2.000 Hektare yang dibuka,” ungkapnya.
Merasa dibohongi, Namlis menyurati Bupati, DPRD Sumut, Gubernur, dan instansi terkait lainnya. Akhirnya, izin PT Supra Promaris Corporation dicabut.
Pemerintah kemudian menggantinya dengan PT Palmaris Raya sebagai Bapak Angkat baru. Namun, lagi-lagi harapan itu hampa.
“Tahun berganti tahun, semua hanya ibarat mimpi. Tidak ada yang nyata. Lahan yang dulu untuk kemakmuran warga lenyap bak ditelan bumi, hancur bagaikan diterjang tsunami,” tutur Namlis dengan nada kecewa.
Namlis menegaskan, persoalan dengan PT Supra dan PT Palmaris sudah selesai secara historis dan tidak ada sangkut paut lagi dengan opini yang berkembang saat ini.
Babak Baru: Munculnya PTPN IV dan Lahan 789,74 Ha Tanpa HGU
Persoalan lahan TSM Batahan I memasuki babak baru sejak tahun 2008.
Menurut Namlis, almarhum Bupati Mandailing Natal, H. Amru Daulae, memberikan izin prinsip kerja kebun timur kepada PTPN IV
Namun yang terjadi, PTPN IV justru menguasai lahan eks TSM seluas 789,74 Hektare
“PTPN IV menguasai lahan TSM itu dengan alasan akan di-plasmakan. Tapi itu hanya janji lisan yang tak pernah pasti. Terbukti sejak 2008 sampai hari ini, tidak ada plasma. Yang ada, PTPN IV menguasai tanpa memiliki HGU, tanpa legalitas yang jelas,” tegas Namlis.
Melalui media ini Namlis Siregar sebagai tokoh masyarakat dan pemilik sah lahan TSM, menyampaikan jeritan keadilan.
“Kami sebagai warga negara yang sah dan berdaulat memohon atensi. Kami meminta keadilan kepada pemerintah yang berwenang,” pintanya.
Adapun pihak-pihak yang dimintai atensi adalah:
Presiden Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri, Menko Polhukam RI, Kapolri, Kapolda Sumut, Komnas HAM RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Kami memohon Bapak Presiden dan Bapak Kapolri turun tangan. Kembalikan hak kami. Lahan yang diperuntukkan untuk kemakmuran warga jangan dirampas. Kami hanya ingin keadilan,” pungkas Namlis.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi http://Liputan9.co masih berupaya mengkonfirmasi pihak PTPN IV Regional terkait status HGU lahan 789,74 Ha tersebut serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Tim












