Berita

Dugaan Hilangnya Handphone Milik Insan Pers Libatkan Seorang Wanita Berinisial M Peristiwa Menjadi Sorotan Publik

73
×

Dugaan Hilangnya Handphone Milik Insan Pers Libatkan Seorang Wanita Berinisial M Peristiwa Menjadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Liputan 9.co
Dugaan hilangnya sebuah telepon genggam milik seorang insan pers menjadi perhatian publik.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang wanita berusia sekitar 50 tahun yang berinisial M.

Menurut keterangan pihak yang mengaku sebagai pemilik telepon genggam, perangkat tersebut sebelumnya diletakkan di atas lemari es.

Saat dilakukan pencarian dan dihubungi melalui panggilan telepon, perangkat masih terdengar berdering.

Pihak pelapor juga mengaku telah memiliki dokumentasi berupa foto terkait lokasi terakhir telepon genggam tersebut sebelum dinyatakan hilang.

Handphone yang dilaporkan hilang disebut bermerek Infinix Note 9.

Pihak pelapor menyatakan masih mengingat identitas perangkat, termasuk nomor yang digunakan pada handphone tersebut.

Lokasi dan kronologis kejadian menjadi sorotan awak media
Sebelum di jemput oleh pihak jemaat gereja ke acara konser dimonas jakarta pusat pada tanggal 18/7/2026 pada jam 16 :15 sore dan pada jam 16:43 sore jejak pihak oknum seorang wanita inisial M berusia 50 tahun an dalam sorotan insan pers cukup brsalah dan terindikasi unsur pidana tidak nyaman.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan maupun klarifikasi dari wanita berinisial M terkait dugaan tersebut.

Oleh karena itu, seluruh informasi masih sebatas keterangan dari pihak pelapor dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu tindak pidana yang telah terbukti.

Secara hukum, dugaan pengambilan barang milik orang lain tanpa hak dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memenuhi unsur-unsur pidana dan didukung alat bukti yang cukup.

Selain itu, apabila terdapat dugaan akses tanpa hak terhadap perangkat elektronik milik orang lain, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat diterapkan sesuai fakta hukum yang nantinya terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Apabila pihak yang merasa dirugikan memiliki bukti yang cukup, penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Media online menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Oleh karena itu,
seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas informasi yang beredar.

(HR)

Tinggalkan Balasan