Berita

Diduga Oknum BKO Satlantas Jakarta Timur Memblokir Komunikasi WhatsApp Insan Pers, Dengan Kurang Sinergi Jadi Sorotan

32
×

Diduga Oknum BKO Satlantas Jakarta Timur Memblokir Komunikasi WhatsApp Insan Pers, Dengan Kurang Sinergi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, liputan 9.co
Dugaan kurang sinerginya komunikasi antara seorang oknum anggota BKO Satlantas Jakarta Timur dengan insan pers menjadi sorotan.

Sejumlah wartawan mengaku mengalami kesulitan melakukan konfirmasi setelah nomor WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi diduga diblokir oleh oknum anggota berinisial TB.

Jejak oknum anggota BKO Satlantas diduga jejaknya kurang sinergi adanya indikasi unsur pidana sikap tidak menyenangkan dan ada ujaran kebencian terhadap insan pers dari jejak lngkah what app milik oknum BKO Satlantas jakarta timur yang kondisi di blokir sejak tanggal 15/7/2026.

Menurut keterangan yang dihimpun awak media, permasalahan tersebut berawal dari peristiwa pada 9 Juli 2026 di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.45 WIB.

Saat itu wartawan mengaku sedang melaksanakan peliputan iring-iringan ambulans yang mendapat pengawalan kendaraan unit reserse.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, wartawan menilai terjadi hambatan komunikasi dengan petugas BKO Satlantas yang bertugas di lokasi.

Selanjutnya, pada 10 Juli 2026, awak media menyampaikan,bahwa telah dilakukan pertemuan di lingkungan Satlantas Jakarta Timur yang turut dihadiri petugas Binplink.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pihak media, oknum anggota berinisial TB disebut telah menyampaikan pengakuan atas kekeliruan yang terjadi.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak media dan belum terdapat keterangan resmi dari institusi kepolisian.

Persoalan kembali mencuat ketika pada 21 Juli 2026 wartawan mengaku tidak lagi memperoleh respons melalui nomor WhatsApp milik oknum anggota tersebut.

Hingga 24 Juli 2026, pihak media menyatakan nomor tersebut masih menunjukkan kondisi yang menurut mereka mengindikasikan komunikasi tidak dapat dilakukan.

Pihak insan pers menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat proses konfirmasi dan memperoleh informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

Mereka juga menyampaikan bahwa komunikasi telah diupayakan melalui pihak Binplink Satlantas Jakarta Timur.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik,wartawan memiliki perlindungan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers.

Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa harus melalui proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik oleh anggota Polri, penanganannya merupakan kewenangan pengawasan internal Polri melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh unsur pengawas apabila terdapat laporan dan bukti yang memadai.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari oknum anggota BKO Satlantas Jakarta Timur yang disebutkan maupun dari pihak Satlantas Jakarta Timur terkait dugaan pemblokiran komunikasi tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers agar pemberitaan tetap berimbang.

Tujuan pengecekan jejak komunikasi what app untuk kelanjutan informasi untuk tanggal 25/6/2026 hari Sabtu,hasil fakta pantauan lokasi what appnya nya kondisi komunikasi what app milik oknum anggota BKO Satlantas jakarta timur diduga jejak blacklist/blokir what app milik insan pers tanpa jejak keterangan apa pun bentuknya.
(H.R)

Tinggalkan Balasan