Cilegon, Merak, Liputan 9.co
Sejumlah insan pers menyampaikan keluhan terkait dugaan terhambatnya komunikasi dengan pejabat Humas Polda Banten.
Keluhan tersebut muncul setelah beberapa jurnalis mengaku mengalami kesulitan memperoleh tanggapan maupun konfirmasi atas informasi yang dibutuhkan dalam peliputan.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak jurnalis, komunikasi melalui aplikasi WhatsApp diduga tidak lagi dapat dilakukan karena nomor mereka diduga telah diblokir.
Hingga berita ini disusun, para jurnalis mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan kondisi tersebut.
Para jurnalis menilai situasi tersebut berpotensi menghambat proses verifikasi informasi, yang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai prinsip pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Mereka juga menyampaikan harapan agar hubungan kemitraan antara kepolisian dan media tetap terjaga melalui komunikasi yang terbuka.
Sejumlah organisasi profesi kewartawanan selama ini juga menekankan pentingnya akses informasi dan komunikasi yang baik antara pejabat publik dengan media.
Keterbukaan informasi dinilai sebagai salah satu faktor yang mendukung transparansi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Dalam konteks pelayanan informasi, jurnalis mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar pentingnya akses terhadap informasi dan proses konfirmasi.
Para jurnalis berharap adanya evaluasi terhadap mekanisme komunikasi antara Humas Polda Banten dan insan pers agar penyampaian informasi kepada masyarakat dapat berlangsung secara efektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polda Banten belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas keluhan tersebut.
Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memperbarui pemberitaan sebagai bagian dari asas keberimbangan tidak ada tanggapan keterangan pihak oknum humas Polda Banten kepada insan pers yang dirugikan dan terdampak cukup meresahkan aspek kehidupan masyarakat.
(H.R.)












