Berita

Diduga Praktik Percaloan di Layanan Samsat dan Satpas Jabodetabek Masih Menjadi Sorotan Publik

24
×

Diduga Praktik Percaloan di Layanan Samsat dan Satpas Jabodetabek Masih Menjadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Liputan9.co

Dugaan masih adanya praktik percaloan di sejumlah layanan Samsat dan Satpas di wilayah Jabodetabek kembali menjadi perhatian publik.

 

Keberadaan oknum yang diduga menawarkan jasa pengurusan administrasi tanpa identitas yang jelas dinilai dapat merugikan masyarakat serta mencederai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik(30/7/2026).

 

Sejumlah pihak menilai praktik tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pungutan di luar ketentuan resmi. Hingga kini, masyarakat masih berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait terhadap aktivitas pihak-pihak yang diduga melakukan praktik percaloan di lingkungan pelayanan publik.

 

Praktik percaloan dinilai dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi masyarakat maupun bagi penyelenggara pelayanan.

 

Di antaranya adalah meningkatnya biaya yang harus dikeluarkan pemohon di luar tarif resmi, ketidakadilan dalam sistem antrean, hingga potensi munculnya dokumen yang tidak sah apabila proses administrasi dilakukan melalui pihak yang tidak berwenang.

 

Selain itu, keberadaan oknum calo juga dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.

 

Situasi tersebut berpotensi mengganggu tertib administrasi, menciptakan antrean yang tidak kondusif, serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang apabila terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

 

Pengamat pelayanan publik menilai praktik percaloan umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain prosedur administrasi yang dianggap rumit, rendahnya literasi masyarakat mengenai mekanisme pelayanan resmi, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang cepat, hingga dugaan adanya kerja sama dengan oknum tertentu apabila benar terbukti melalui proses hukum.

 

Akibatnya, masyarakat berpotensi mengalami kerugian finansial, meningkatnya risiko penipuan, hilangnya kesempatan memperoleh pelayanan secara adil, serta menurunnya kepercayaan terhadap sistem pelayanan publik.

 

Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya individu yang beraktivitas di sekitar kantor Samsat maupun Satpas tanpa identitas yang jelas. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian serta penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

 

Masyarakat berharap Kepolisian Republik Indonesia, jajaran Polda terkait, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing wilayah dapat terus meningkatkan pengawasan, penertiban, dan evaluasi terhadap pelayanan publik guna mencegah praktik percaloan serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(H.R)

Tinggalkan Balasan