Berita

Diduga Mobil Honda Brio Putih Milik Oknum Anggota TNI AD Tidak Menggunakan Plat Nomor Depan Jadi Sorotan di Kalideres pa

17
×

Diduga Mobil Honda Brio Putih Milik Oknum Anggota TNI AD Tidak Menggunakan Plat Nomor Depan Jadi Sorotan di Kalideres pa

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Liputan 9.co

Sebuah kendaraan Honda Vario berwarna putih yang diduga milik oknum anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) menjadi sorotan masyarakat setelah ditemukan terparkir di kawasan depan Kantor Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, area Terminal Bus Kalideres.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, kendaraan tersebut diduga tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada bagian depan. Kendaraan hanya terlihat menggunakan pelat nomor bagian belakang dengan nomor registrasi F 1205 IF. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik kendaraan maupun pihak TNI AD terkait status kendaraan tersebut dan alasan tidak terpasangnya pelat nomor depan.

 

Apabila benar kendaraan tersebut digunakan di jalan umum tanpa memasang TNKB secara lengkap sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 68 ayat (1) juncto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

 

Apabila pengendara merupakan prajurit aktif TNI, penanganan hukum dan disiplin dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan militer melalui Polisi Militer TNI, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan internal TNI.

 

Selain aspek hukum lalu lintas, penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap dinilai dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan apabila terjadi kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, maupun tindak pidana.

 

Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai kepatuhan terhadap aturan hukum.

 

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pemalsuan atau penggunaan pelat nomor yang tidak sah, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Masyarakat berharap adanya klarifikasi dan penelusuran dari pihak berwenang agar informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara tanpa pengecualian.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak TNI AD maupun instansi terkait mengenai status kendaraan dan dugaan pelanggaran tersebut.

(HR)

Tinggalkan Balasan