Berita

Kaukus jadi Kunci Sengketa Tanah antar Keluarga Berujung Damai di PN Maros

21
×

Kaukus jadi Kunci Sengketa Tanah antar Keluarga Berujung Damai di PN Maros

Sebarkan artikel ini

Sulawesi Selatan – Liputan 9.co

Sengketa perdata mengenai kepemilikan dua bidang tanah di Kelurahan Turikale, Kabupaten Maros, yang terdaftar dalam Perkara Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Mrs berhasil diselesaikan melalui mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Kesepakatan damai tersebut dicapai pada Kamis (6/8) dengan difasilitasi Hakim Mediator Yunus.

 

Perkara bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan seorang ahli waris terhadap lima tergugat serta Kantor Pertanahan Kabupaten Maros sebagai turut tergugat. Penggugat mendalilkan bahwa dua bidang tanah seluas 91 meter persegi dan 102 meter persegi merupakan bagian dari harta peninggalan ayahnya yang sebelumnya telah dihibahkan berdasarkan Akta Hibah Nomor 13/PH/KMB/I/2000 tanggal 31 Januari 2000. Penggugat juga mempersoalkan perubahan sertifikat dan penguasaan objek sengketa oleh para tergugat.

 

Proses mediasi tidak berlangsung mudah. Perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan tanah dan penguasaan objek sengketa membuat perundingan sempat berjalan alot. Dalam upaya mempertemukan kepentingan para pihak, Hakim Mediator Yunus beberapa kali melakukan kaukus atau pertemuan terpisah dengan masing-masing pihak. Melalui pendekatan tersebut, mediator berhasil memetakan pokok persoalan yang menjadi sumber perselisihan, menemukan benang merah yang dapat diterima bersama, kemudian menjadikannya sebagai jembatan untuk mempertemukan kepentingan para pihak. Melalui proses kaukus yang dilakukan berulang serta latar belakang para pihak yang masih ada hubungan kekeluargaan, akhirnya mediator berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan damai.

 

Dalam kesepakatan perdamaian, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV mengakui bahwa mereka pernah menandatangani Akta Hibah pada 31 Januari 2000. Mereka juga menyatakan tidak membantah keberadaan maupun keabsahan akta tersebut serta berkomitmen tidak akan mengajukan keberatan maupun upaya hukum terkait keabsahannya di kemudian hari.

 

Kesepakatan itu juga mengatur penyelesaian hak atas objek sengketa. Para tergugat sepakat menyerahkan dua bidang tanah tersebut kepada penggugat melalui mekanisme jual beli. Mereka bersedia menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), guna kepentingan proses balik nama dan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.

 

Sebagai bagian dari penyelesaian, penggugat menyerahkan uang sebesar Rp20 juta secara tunai kepada Tergugat III pada saat penandatanganan kesepakatan perdamaian. Sementara itu, seluruh biaya yang timbul dalam proses peralihan hak atas tanah menjadi tanggung jawab penggugat. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, Kantor Pertanahan Kabupaten Maros akan memproses pendaftaran peralihan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kesepakatan damai juga mengakomodasi kepentingan Tergugat V yang saat ini masih menempati sebagian objek sengketa. Para pihak sepakat bahwa Tergugat V tetap diperbolehkan tinggal di lokasi tersebut hingga paling lambat Agustus 2033. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Tergugat V menyatakan bersedia mengosongkan objek sengketa tanpa melakukan perlawanan maupun mengajukan gugatan atau upaya hukum terkait permintaan pengosongan oleh penggugat.

 

Terhadap kesepakatan perdamaian tersebut, Majelis Hakim pemeriksa perkara telah menguatkan dalam akta perdamaian (acta van dading) pada hari itu juga. Dengan dikuatkannya kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai dan para pihak berkomitmen tidak lagi mengajukan gugatan, tuntutan, ataupun upaya hukum lain yang berkaitan dengan objek sengketa maupun Akta Hibah.

 

Kesepakatan perdamaian itu juga menegaskan bahwa seluruh isi perjanjian berlaku sah dan mengikat bagi para pihak beserta ahli waris maupun pihak yang memperoleh hak dari mereka. Para pihak menyatakan kesepakatan dibuat secara sukarela, dengan itikad baik, dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

 

Keberhasilan mediasi ini menjadi gambaran bahwa peran aktif hakim mediator tidak hanya memfasilitasi dialog, tetapi juga membangun ruang komunikasi yang mampu mengurai akar persoalan. Melalui pendekatan kaukus yang dilakukan Hakim Mediator Yunus, sengketa yang semula berjalan alot akhirnya berujung pada solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan kekeluargaan di antara para pihak.

(ANM)

 

Tinggalkan Balasan