Tapanuli Selatan, LIPUTAN9.CO – Memasuki hari keempat aksi damai yang digelar di depan Gerbang PLTA Simarboru (R17), Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (7/8/2026), dinamika penyelesaian sengketa lahan mulai menunjukkan perkembangan.
Aksi lanjutan yang digelar oleh Keta Malancar (Kelompok Tani Masyarakat Adat Luat Marancar) tersebut diikuti puluhan warga yang mewakili lima kelompok tani (Saroha, Harapan Makmur, Sugi, Gabesrtoe, dan Sahala Mario), didampingi tim kuasa hukum serta mendapat dukungan penuh dari Raja Luat Marancar, Drs. Darma Bakti Siregar, bersama empat Parompuan keturunan Raja Tinamboran Siregar.
Sejak pagi hingga sore hari, massa aksi tetap bertahan di lokasi dengan menyampaikan tuntutan secara damai. Mereka menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan bertujuan menghambat investasi maupun pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan meminta adanya penyelesaian yang adil terhadap hak-hak masyarakat adat yang menurut mereka belum terpenuhi.
Mewakili lima kelompok tani, Ketua Kelompok Tani Sahala Mario, Siregar, menyampaikan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa telah mereka kelola secara turun-temurun, bahkan secara aktif sejak tahun 2011. Menurutnya, lahan tersebut merupakan bagian dari tanah adat yang diwariskan leluhur dan hingga kini masih diyakini berada dalam penguasaan kelompok masyarakat adat Luat Marancar.
“Kami sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Selama bertahun-tahun kami merasa hak-hak kami diabaikan. Kami tidak pernah menolak pembangunan, tetapi kami berharap hak masyarakat adat juga dihormati sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia mengaku masyarakat telah mengalami kejenuhan akibat proses penyelesaian yang dinilai berlarut-larut. Oleh karena itu, aksi damai menjadi pilihan terakhir untuk memperoleh perhatian dari pihak perusahaan maupun pemerintah agar persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.
Penanggung jawab aksi, Wesley Gea, S.H., menyampaikan bahwa persoalan tersebut hingga saat ini masih berada dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Menurutnya, objek lahan yang dipersengketakan masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa, sehingga ia menilai seluruh pihak seharusnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
Wesley mengatakan, berdasarkan informasi dan dokumen yang dimiliki pihaknya, pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai milik lima kelompok tani diduga telah dilakukan oleh pihak korporasi kepada pihak lain. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu pokok keberatan masyarakat adat yang kini diperjuangkan melalui jalur hukum dan aksi damai.
“Objek tanah ini masih berperkara di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Namun, yang menjadi persoalan, menurut data dan dokumen yang kami miliki, pembayaran atas lahan yang diklaim sebagai milik lima kelompok tani justru telah dilakukan kepada pihak lain. Karena itu, kami berharap proses hukum berjalan secara objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak,” ujar Wesley Gea.
Harapan masyarakat untuk berdialog akhirnya terwujud menjelang sore hari. Setelah sebelumnya dinantikan sejak pagi, perwakilan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) akhirnya hadir melalui CV. Zaki Mandiri untuk melakukan pertemuan dengan perwakilan lima kelompok tani.
Pertemuan berlangsung di Bagas Godang Raja Luat Marancar, Desa Sipenggeng, disaksikan langsung oleh Raja Luat Marancar beserta empat Parompuan sebagai representasi lembaga adat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas kronologi kepemilikan lahan, dokumen-dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta mekanisme pembayaran ganti rugi yang telah dilakukan pada masa lalu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kelompok tani usai mediasi, perwakilan perusahaan melalui CV. Zaki Mandiri menyatakan akan melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi yang menjadi objek sengketa sebelum mengambil langkah lanjutan.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam forum tersebut, pihak perusahaan mengakui sebelumnya telah melakukan pembayaran kepada empat kelompok atau parsadaan berdasarkan dokumen yang diterima saat proses pembebasan lahan berlangsung.
Namun demikian, dokumen yang diajukan oleh lima kelompok tani yang kini tergabung dalam Keta Malancar disebut belum pernah berada dalam arsip maupun administrasi yang dimiliki pihak perusahaan.
Atas dasar itu, pihak perusahaan menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan serta mencocokkan seluruh dokumen yang ada.
Dalam forum mediasi tersebut juga disampaikan bahwa apabila hasil verifikasi menunjukkan klaim lima kelompok tani memiliki dasar hukum yang sah, maka perusahaan mengindikasikan akan menelusuri asal-usul dokumen yang sebelumnya dijadikan dasar pembayaran kepada pihak lain.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi titik awal penting dalam membuka kembali ruang penyelesaian sengketa secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Raja Luat Marancar, Drs. Darma Bakti Siregar, menyampaikan apresiasi atas kesediaan pihak perusahaan untuk membuka ruang dialog. Menurutnya, langkah tersebut merupakan perkembangan positif setelah perjuangan panjang masyarakat adat memperjuangkan hak-haknya.
Ia mengajak seluruh anggota lima kelompok tani agar tetap menjaga kondusivitas serta bersabar menunggu hasil peninjauan ulang yang dijanjikan perusahaan.
Menurut Darma Bakti Siregar, perjuangan masyarakat adat harus tetap berada dalam koridor hukum, mengedepankan musyawarah, serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun investasi.
“Kami optimistis perjuangan ini akan membuahkan hasil. Yang terpenting sekarang adalah menjaga persatuan, kesabaran, dan terus mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami berharap peninjauan ulang benar-benar dilakukan secara objektif sehingga hak-hak masyarakat dapat diketahui secara terang,” katanya.
Ia juga menilai bahwa perjuangan Keta Malancar telah memasuki babak baru karena aspirasi masyarakat kini telah didengar langsung oleh pihak korporasi.
“Bagi kami, ini merupakan satu langkah maju. Selama ini masyarakat hanya menyampaikan tuntutan dari luar, namun sekarang perusahaan sudah datang, mendengar, dan bersedia melakukan peninjauan ulang. Ini menjadi modal penting menuju penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Keta Malancar, Junius Nduru, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dan dialog. Namun apabila proses verifikasi tidak menghasilkan kepastian, pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa surat pemberitahuan aksi lanjutan telah dipersiapkan untuk pelaksanaan kegiatan selama sepuluh hari yang direncanakan dimulai pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan tetap berkoordinasi bersama aparat kepolisian.
“Kami berharap seluruh anggota Keta Malancar tetap solid, menjaga ketertiban, serta tidak lelah memperjuangkan hak-haknya melalui cara-cara yang bermartabat, damai, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Junius.
Menurutnya, perjuangan masyarakat adat bukan hanya menyangkut nilai ekonomi dari sebidang tanah, melainkan juga menyangkut pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang dijamin dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, proses komunikasi antara perwakilan lima kelompok tani dengan pihak PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) telah usai. Masyarakat berharap hasil peninjauan ulang yang dijanjikan dapat memberikan kepastian hukum, mengakhiri sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun, serta menjadi jalan keluar yang mengedepankan keadilan bagi seluruh pihak tanpa mengabaikan kepentingan pembangunan nasional maupun perlindungan hak masyarakat adat. (AHN)












