Berita

Gasak Jam Cartier hingga Valas, Komplotan Spesialis Bobol Rumah di Majalengka Digulung Polisi

25
×

Gasak Jam Cartier hingga Valas, Komplotan Spesialis Bobol Rumah di Majalengka Digulung Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Majalengka,liputan9.co

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) modus bobol rumah kosong. Empat orang pelaku spesialis pembobol rumah lintas daerah berhasil diringkus setelah satu bulan buron.

 

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka.

 

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) siang sekira pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Kapling Baru, Lingkungan Sindangkasih, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Rumah tersebut diketahui milik korban bernama Rendi Rafsanjani (31).

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Pelaku masuk dengan cara membuka pintu pagar yang tidak tergembok, kemudian merusak pintu depan dan pintu kamar rumah korban menggunakan alat bantu berupa obeng.

 

Dari lokasi kejadian, komplotan ini menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya 1 buah jam tangan mewah merek Cartier beserta sertifikatnya, Logam mulia seberat 2 gram, Cincin emas seberat 1,5 gram, Uang tunai rupiah sebesar Rp 1.000.000,- serta Uang asing berupa 30 Dolar Singapura dan 300 Real Arab Saudi.

 

“Akibat peristiwa pembobolan rumah ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” kata AKBP M Aldy Sulaiman dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

 

4 Pelaku Dibekuk Kurang dari Sebulan, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil membekuk para tersangka pada Minggu (2/8/2026).

 

Selain menangkap para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol F 3932 SAD beserta STNK dan kunci, 1 buah jam tangan Cartier lengkap dengan kantong warna merah maroon, 3 unit HP berbagai merek, serta 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

 

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Komplotan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

(Indra jaya)

Tinggalkan Balasan