Berita

DPW IJEN Sumut Minta APH Tangkap dan Periksa ROHUM Diduga Mafia Besar PETI Asal Sumbar Beropersi di Madina

37
×

DPW IJEN Sumut Minta APH Tangkap dan Periksa ROHUM Diduga Mafia Besar PETI Asal Sumbar Beropersi di Madina

Sebarkan artikel ini

 

SUMUTLIPUTAN 9.CO

Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara – DPW IJEN Sumatera Utara mendesak Aparat Penegak Hukum – APH untuk segera menangkap dan memeriksa seorang yang disebut bernama *”Rohum”*.

Rohum diduga kuat sebagai mafia besar pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin – PETI asal Sumatera Barat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal

Permintaan itu disampaikan Ketua DPW IJEN Sumut, Ismed Harahap, kepada Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal, Jumat 21/8/2026.

Diduga Rusak Hutan dan Sungai

Menurut Ismed, aktivitas PETI yang diduga dikendalikan Rohum telah “mengacak-acak” hutan dan sungai di beberapa wilayah Mandailing Natal. Kerusakan lingkungan dinilai berdampak langsung ke masyarakat, mulai dari pendangkalan sungai hingga pencemaran air.

“Ini sudah meresahkan. Hutan dirusak, sungai dikeruhin limbah. Yang paling dirugikan masyarakat Madina sendiri. Kami minta APH jangan kasih ruang untuk mafia tambang seperti ini,” tegas Ismed.

DPW IJEN Sumut juga menyebut, Rohum diduga merupakan buron masyarakat Pasaman Barat, Sumatera Barat Karena itu pihaknya meminta koordinasi lintas Polda agar pengejaran bisa dilakukan.

Desak Tindakan Tegas Polda Sumut & Polres Madina

DPW IJEN Sumut meminta 2 hal utama kepada APH:

1. Polda Sumut dan Polres Madina segera melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penegakan hukum terhadap oknum mafia PETI yang diduga bernama Rohum.

2. Tindak tegas jaringan dan pemodal PETI di Mandailing Natal tanpa tebang pilih, termasuk oknum yang diduga membekingi.

Negara tidak boleh kalah sama mafia. Kalau dibiarkan, SDA Madina habis dan generasi ke depan yang rugi,” ujar Ismed.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Aktivitas PETI diduga melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba:

– Pasal 158 : Penambangan tanpa IUP/IPR/IUPK ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar

– Pasal 161: Setiap orang yang merusak fasilitas pertambangan dan lingkungan

Selain itu juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media akan terus berupaya mengumpulkan informasi juga bukti-bukti dilapangan guna untuk dilaporkan kepada Pihak Kepolisian

(AZ)

 

Tinggalkan Balasan