Berita

Diduga Ada Perbedaan Keterangan dalam Penyelesaian, Warga dan Lembaga Bantuan Hukum, Soroti Perlunya Klarifikasi

21
×

Diduga Ada Perbedaan Keterangan dalam Penyelesaian, Warga dan Lembaga Bantuan Hukum, Soroti Perlunya Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta,liputan9.co

Perbedaan keterangan yang disampaikan seorang perempuan berinisial D, yang disebut berdomisili di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjadi perhatian sejumlah pihak.

Perbedaan informasi tersebut disebut muncul dalam komunikasi dan pertemuan pada sejumlah lokasi yang berkaitan dengan upaya penyelesaian persoalan hukum yang sedang dihadapi D.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, persoalan bermula ketika D disebut menyampaikan keinginannya memperoleh pendampingan hukum terkait persoalan status perkawinan yang menurut keterangannya belum memperoleh penyelesaian.

Dalam salah satu pertemuan di kawasan Kramat Asem, Jakarta Timur, pada 19 Agustus 2026, D disebut meminta informasi mengenai pendampingan hukum.

Informasi tersebut kemudian berlanjut melalui komunikasi WhatsApp dengan pihak yang disebut memiliki hubungan dengan sebuah lembaga bantuan hukum.

Seorang warga Jakarta Timur berinisial HN menyoroti adanya sejumlah informasi yang menurutnya perlu diklarifikasi lebih lanjut.

HN menilai, sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, setiap keterangan perlu dibandingkan dengan bukti, dokumen, dan keterangan pihak-pihak yang terkait.

Salah satu pengurus atau pihak yang bekerja pada lembaga bantuan hukum yang identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi terkait permintaan pendampingan hukum tersebut.

Menurut sumber tersebut, pihak lembaga telah menunggu kedatangan D untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai perkara yang disampaikan sebelumnya.

Namun, berdasarkan keterangan yang diterima awak media, pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, D disebut belum hadir di kantor hukum sebagaimana komunikasi sebelumnya.

Sumber tersebut menyatakan bahwa kondisi itu membuat pihaknya belum dapat memperoleh kepastian mengenai duduk perkara secara utuh.

Namun, ketidakhadiran seseorang dalam suatu pertemuan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keterangan sebelumnya adalah palsu.

Hal tersebut tetap membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Perlu Verifikasi Sebelum Menyimpulkan Dugaan Pidana

Persoalan mengenai dugaan keterangan palsu memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

 

Karena peristiwa yang diberitakan terjadi pada 2026, penerapan ketentuan pidana perlu merujuk pada hukum yang berlaku saat ini.

 

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan sejumlah ketentuan pidana sebelumnya.

 

Dalam konteks kesaksian di persidangan, hukum acara pidana juga mengatur mekanisme ketika keterangan seorang saksi diduga palsu.

 

Pasal 174 KUHAP mengatur bahwa apabila keterangan saksi di persidangan disangka palsu, hakim ketua sidang dapat memberikan peringatan dan, apabila saksi tetap pada keterangannya, dapat memerintahkan penahanan untuk selanjutnya diproses dalam perkara sumpah palsu.

 

Namun demikian, ketentuan mengenai keterangan palsu di persidangan tidak dapat secara otomatis diterapkan terhadap setiap perbedaan cerita, percakapan pribadi, atau informasi yang belum terbukti berada di bawah sumpah dalam persidangan.

 

Karena itu, dugaan adanya perbedaan keterangan perlu dibedakan dengan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

 

*Hak Jawab Tetap Terbuka*

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari D mengenai tudingan adanya perbedaan informasi tersebut.

 

Media online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

 

Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa D telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses hukum dan berdasarkan bukti yang sah.

 

Awak media akan terus melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh, termasuk meminta keterangan dari pihak D, lembaga bantuan hukum terkait, serta pihak lain yang memiliki pengetahuan langsung mengenai perkara tersebut.

Catatan Redaksi:

Media online mengedepankan prinsip praduga bersalah, keberimbangan, verifikasi informasi, dan hak jawab dalam setiap pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum.

(H.R)

Tinggalkan Balasan