Berita

Presiden IPM Dukung Penuh Pengesahan UU Perampasan Aset & Hukuman Mati Bagi Koruptor

49
×

Presiden IPM Dukung Penuh Pengesahan UU Perampasan Aset & Hukuman Mati Bagi Koruptor

Sebarkan artikel ini

 

Madina| Liputan 9.co

Presiden Ikatan Pemuda Mandailing Tan Gozali yang juga Wapemred Media Nasional Liputan9.co mendorong pemerintah dan legislatif segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Kami meminta kepada pemerintah, baik eksekutif Presiden RI Prabowo Subianto maupun legislatif DPR RI untuk mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset agar siapapun yang kedapatan melakukan korupsi, seluruh asetnya disita negara,” kata Tan Gozali di kediamannya kelurahan Maga Pasar Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

Presiden Ikatan Pemuda Mandailing itu juga meminta pemerintah menerapkan hukuman mati bagi koruptor dengan batasan yang rasional, misalnya terhadap pelaku korupsi dengan nilai kerugian di atas Rp 10 miliar.

Menurut dia, pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan penerapan sanksi berat diperlukan agar memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Tan Gozali menilai langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang dan mengorbankan jiwa dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Ia berharap aspirasi tersebut dapat disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI di gedung senayan sehingga kebijakan pemberantasan korupsi yang tegas mendapat dukungan masyarakat.

Selain itu, Tan meminta seluruh pemerintahan, mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat, berorientasi pada kepentingan rakyat dalam kondisi negara saat ini yang tidak baik – baik saja.

Dia memandang jika aturan di atas ditegakkan maka jargon kemerdekaan yang sudah ke 81 yakni Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur akan bisa tercapai dan besok 27 Agustus akan diadakan unjuk rasa masyarakat dari seluruh penjuru negeri atas nama Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu di gedung senayan Kamis 27 Agustus mendesak DPR RI agar mengesahkan UU Perampasan Aset & Hukuman Mati bagi koruptor yang harus kita dukung bersama.

Pemerintah di semua tingkatan sampai desa kelurahan bahkan rt/ rw dan juga Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari pusat, provinsi, daerah serta kota harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Jika semua elemen bergerak secara anti-korupsi dan menerapkan sanksi tegas terhadap para perampok kekayaan negara, Indonesia pasti akan maju, adil, dan makmur,” ujar Mantan Ketua KNPI Madina Priode 2017 – 2021.

Tan juga menyatakan mendukung tekad Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Namun, ia mengingatkan kepala negara agar mewaspadai orang-orang di sekitarnya maupun tim sukses yang dinilai tidak memiliki komitmen sejalan terhadap pemberantasan korupsi.

“Pengabdian kepada negara tidak boleh didasari oleh keserakahan di tengah kondisi rakyat miskin yang masih terbebani pajak saat ini yang cukup memprihatinkan sekali,” ungkapnya.

Red

Tinggalkan Balasan