Padang Lawas, LIPUTAN9.CO— Keberadaan Yayasan Gemilang Sakti Jaya (YGSJ) yang berlokasi di Desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas (Palas), menjadi sorotan. Pasalnya, yayasan yang bergerak dalam pelayanan rehabilitasi bagi masyarakat terdampak penyalahgunaan narkotika tersebut disebut telah menerima pasien dari luar wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait mekanisme dan pertimbangan aparat penegak hukum dalam menentukan tempat rehabilitasi bagi masyarakat yang tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika.
Ketua PERTADAPAS Kabupaten Padang Lawas, RN, menyampaikan kepada awak media Liputan9.co bahwa pihaknya mempertanyakan alasan YGSJ belum menjadi salah satu pilihan rehabilitasi bagi masyarakat Padang Lawas, sementara menurut informasi yang mereka peroleh, yayasan tersebut telah dipercaya oleh pihak kepolisian dari luar daerah.
“Di Kabupaten Padang Lawas kita sudah memiliki Polres Padang Lawas dan Satuan Reserse Narkoba. Pertanyaannya, mengapa pihak kepolisian dari luar daerah justru memberikan kepercayaan kepada Yayasan Gemilang Sakti Jaya untuk tempat rehabilitasi, sementara dari Satnarkoba Polres Padang Lawas belum terlihat hal yang sama?” ujar RN, Rabu (26/08/2026).
Menurut RN, pihaknya telah melakukan penelusuran dan memperoleh informasi bahwa YGSJ telah memenuhi sejumlah persyaratan sebagai lembaga rehabilitasi.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak BNNK Tapanuli Selatan disebut pernah melakukan survei terhadap YGSJ. Berdasarkan informasi yang diterima PERTADAPAS, hasil survei tersebut menyatakan bahwa YGSJ yang berada di Desa Sigorbus telah memenuhi persyaratan dan standar yang diperlukan untuk pelayanan rehabilitasi.
“Kalau memang persyaratan dan standar rehabilitasi sudah terpenuhi, tentu menjadi pertanyaan bagi kami mengapa belum menjadi pilihan dalam proses rehabilitasi masyarakat Padang Lawas,” kata RN.
RN juga mempertanyakan pola penanganan perkara narkotika di wilayah Padang Lawas, khususnya terkait penempatan atau pengiriman masyarakat yang menjalani proses rehabilitasi ke lembaga di luar daerah.
“Padahal Satnarkoba Polres Padang Lawas aktif melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi, mengapa harus dikirim ke luar daerah? Apakah ada pertimbangan tertentu?” ujarnya.
Namun demikian, pihak PERTADAPAS menegaskan bahwa pertanyaan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan meminta adanya keterbukaan mengenai prosedur, kriteria serta dasar pertimbangan dalam menentukan lembaga rehabilitasi.
RN berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah publik.
“Yang kami harapkan adalah transparansi. Kalau memang ada standar, persyaratan atau ketentuan tertentu yang menjadi dasar penentuan tempat rehabilitasi, kami berharap hal tersebut dapat dijelaskan kepada masyarakat,” tegasnya.
Liputan9.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satnarkoba Polres Padang Lawas, BNNK Tapanuli Selatan, serta Yayasan Gemilang Sakti Jaya terkait prosedur penunjukan atau kerja sama rehabilitasi, termasuk alasan dan dasar pertimbangan dalam menentukan lembaga rehabilitasi bagi masyarakat terdampak penyalahgunaan narkotika.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang dan memastikan informasi mengenai prosedur rehabilitasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (DH/Liputan9.co)












