Berita

Diduga Kurang Responsif terhadap Insan Pers Pelayanan Oknum Humas Polres Metro Jakarta Barat Disorot

21
×

Diduga Kurang Responsif terhadap Insan Pers Pelayanan Oknum Humas Polres Metro Jakarta Barat Disorot

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, LIPUTAN 9.CO

Pelayanan komunikasi yang dilakukan seorang oknum personel Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Jakarta Barat berinisial D menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari insan pers terkait respons komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

 

Keluhan tersebut berkaitan dengan komunikasi antara insan pers dengan oknum yang disebut sebagai bagian dari fungsi Humas Polres Metro Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, komunikasi telah dilakukan sejak Rabu, 26 Agustus 2026 hingga Jumat, 28 Agustus 2026. Namun, pihak yang bersangkutan disebut belum memberikan respons sebagaimana yang diharapkan oleh pihak media.

 

Insan pers menyampaikan bahwa komunikasi tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi jurnalistik dan memperoleh informasi maupun klarifikasi.

 

Bukti percakapan melalui WhatsApp disebut masih tersimpan dan menjadi dasar bagi pihak media untuk meminta penjelasan mengenai pola pelayanan komunikasi tersebut.

 

Keluhan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kualitas komunikasi antara fungsi kehumasan kepolisian dan insan pers sebagai salah satu mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

 

*Dinilai Berpotensi Mengganggu Kemitraan Pers dan Kepolisian*

Pihak media menilai bahwa komunikasi yang tidak mendapatkan respons dapat menimbulkan persepsi kurang baik terhadap pelayanan kehumasan. Namun demikian, apakah tidak adanya respons tersebut merupakan bentuk pelanggaran etik, disiplin, atau sekadar persoalan teknis komunikasi masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.

 

Dalam konteks hubungan pers dan kepolisian, komunikasi yang terbuka dan profesional dinilai penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang jelas serta memperoleh konfirmasi dari sumber resmi.

 

Ketika konfirmasi tidak diperoleh, media tetap berkewajiban melakukan verifikasi dan memberikan ruang yang proporsional bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

 

*Wacana Koordinasi dengan Propam*

Atas persoalan tersebut, pihak awak media menyatakan akan berkoordinasi dengan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat guna meminta penjelasan mengenai mekanisme pelayanan komunikasi anggota kepolisian terhadap insan pers.

 

Langkah tersebut disebut bukan semata-mata untuk memberikan penilaian terhadap pribadi oknum yang bersangkutan, melainkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan disiplin maupun kode etik apabila seluruh fakta dan kronologi telah diperiksa.

 

Pemeriksaan dan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan institusi yang berwenang setelah memperoleh keterangan dari seluruh pihak.

 

*Berpotensi Memengaruhi Kepercayaan Publik*

Fungsi Humas memiliki posisi strategis dalam menjembatani komunikasi antara institusi kepolisian, media, dan masyarakat. Karena itu, pelayanan komunikasi yang profesional, responsif, dan proporsional menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

 

Tidak adanya respons terhadap permintaan informasi atau konfirmasi juga dapat menyulitkan media dalam memperoleh keterangan resmi. Dalam kondisi demikian, ruang informasi berpotensi dipenuhi berbagai persepsi apabila tidak segera diberikan klarifikasi dari pihak yang berwenang.

 

Karena itu, penyelesaian persoalan komunikasi antara insan pers dan jajaran kepolisian sebaiknya dilakukan melalui mekanisme klarifikasi dan koordinasi yang profesional.

 

*Organisasi Pers Soroti Pelayanan Kehumasan*

 

Sementara itu, salah seorang pengurus organisasi pers DPP-DPW Wartawan Mingguan Indonesia (WMI) yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan turut menyampaikan pandangannya kepada awak media.

 

Menurutnya, persoalan komunikasi antara insan pers dan jajaran Humas kepolisian perlu mendapatkan perhatian agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

 

“Kami meminta pengawasan terhadap pelayanan anggota diperketat. Apabila ditemukan personel yang terbukti melanggar aturan atau tidak menjalankan pelayanan secara profesional, hendaknya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber tersebut.

 

Ia juga menyebut bahwa persoalan serupa, menurut pengamatannya, perlu dievaluasi secara menyeluruh agar hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers tetap berjalan secara sehat.

 

*Menunggu Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat*

 

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kurang responsifnya oknum Humas berinisial D tersebut masih diperlukan untuk memperoleh perspektif yang berimbang.

 

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polres Metro Jakarta Barat maupun personel yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi komunikasi, alasan belum adanya respons, serta langkah institusi terhadap persoalan tersebut.

 

Dengan demikian, substansi persoalan diharapkan dapat ditempatkan secara objektif berdasarkan fakta, bukti komunikasi, dan keterangan dari seluruh pihak terkait.

(H.R.)

Tinggalkan Balasan