Bekasi | liputan9.co
PT Jaya Wira Manggala/outsourcing) menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan aset perusahaan berupa 1 unit laptop dengan nilai estimasi kerugian sebesar *Rp8.000.000,-* [delapan juta rupiah].
Berdasarkan hasil penelusuran internal, kejadian tersebut diketahui terjadi pada *hari Senin, 10 Agustus 2026*. Aset yang bersangkutan diketahui dibawa oleh pihak berinisial *A.S.* dan sampai saat ini belum dikembalikan kepada perusahaan.
Dalam upaya penyelesaian, perusahaan telah mengantongi informasi kontak yang diduga digunakan oleh pihak terkait, yaitu:
1. *+62 852-8705-25xx*
2. *+62 857-7233-24xx*
Saat ini [Nama Perusahaan/Instansi] sedang menempuh langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Aset perusahaan merupakan tanggung jawab bersama dan penyalahgunaannya akan kami tindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada pihak terkait agar segera mengembalikan aset tersebut untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar
Perusahaan mengapresiasi setiap pihak yang dapat memberikan informasi terkait keberadaan aset maupun pihak yang dimaksud. Informasi dapat disampaikan melalui kontak resmi perusahaan di bawah ini.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Hormat kami,
[PT Jaya Wira Manggala]
(H.R)












