PALUTA| LIPUTAN 9.CO
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara secara resmi menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut dilakukan oleh Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, para Camat dan Kepala Bagian, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati H. Reski Basyah Harahap menyampaikan bahwa Pengantar Nota Keuangan merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan kondisi daerah serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
“Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 15 Agustus 2026, yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati.
Dalam Perubahan RKPD Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara tetap memfokuskan pembangunan pada 10 Program Prioritas, yaitu:
1.Kesehatan untuk Semua;
2.Pendidikan untuk Semua;
3.Gemar Olahraga;
4.Hapus Miskin;
5.Cipta Kerja;
6.Bantu Petani;
7.UMKM dan IKM Naik Kelas;
8.Jalan Mulus, Rumah Layak dan Irigasi Mengalir;
9.Layanan Keliling; dan
10.Paluta Mengaji dan Berbudaya.
Sejalan dengan prioritas tersebut, target ekonomi makro dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,8–4,9 persen, PDRB per kapita sebesar Rp68,7 juta, tingkat kemiskinan sebesar 8,2 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,5–3,7 persen, rasio gini sebesar 0,232 poin, serta Indeks Pembangunan Manusia sebesar 76,36 poin.
Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan target penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 1,00–2,77 poin dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah sebesar 74,85 poin.
Bupati selanjutnya memaparkan gambaran umum Perubahan APBD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.172.291.163.920, yang terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp67.124.019.063;
Pendapatan Transfer sebesar Rp1.086.199.236.067; dan
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp18.967.908.790.
Pendapatan tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah, pendapatan hibah, serta sumber pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp1.182.484.959.592, yang terdiri dari:
Belanja Operasi sebesar Rp748.783.977.809;
Belanja Modal sebesar Rp118.087.996.890;
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2.800.000.000; dan
Belanja Transfer sebesar Rp312.812.984.893.
Belanja tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta berbagai kebutuhan pembangunan lainnya sesuai dengan prioritas daerah.
Bupati menjelaskan bahwa dengan pendapatan daerah sebesar Rp1,172 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,182 triliun, terdapat defisit anggaran sebesar Rp10.193.795.672.
Defisit tersebut selanjutnya akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp10.193.795.672, sehingga struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang.
Pembiayaan tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp34.340.241.087, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp24.146.445.415, yang terdiri dari penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dengan demikian, selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp10,19 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Reski Basyah Harahap menyampaikan bahwa waktu pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 cukup terbatas. Namun demikian, ia optimistis proses pembahasan dapat berjalan dengan baik melalui kapasitas, kompetensi, semangat kebersamaan, serta komitmen pengabdian seluruh pimpinan dan anggota DPRD bersama pemerintah daerah.
“Saya yakin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2026 dapat terlaksana dengan baik,” kata Bupati.
Bupati berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disampaikan dapat segera dibahas bersama untuk memperoleh persetujuan, sehingga seluruh program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara.
(DH)












