PANYABUNGAN TIMUR, LIPUTAN 9.CO
10 September 2026
Sekitar pukul 10.37 hingga 11.00 WIB, rombongan dari Poros Pelajar yaitu Ikatan Pelajar NU (IPNU) dan Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Mandailing Natal yang datang mengurus surat pengantar KIP di Kantor Kecamatan Panyabungan Timur mendapati kantor kosong tanpa satu pun petugas yang berjaga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari bisik-bisik tetangga, seluruh staf dikabarkan keluar kantor untuk kegiatan pembagian beras, sehingga kantor ditinggalkan tanpa ada penanggung jawab yang tetap melayani masyarakat. Padahal, pelayanan publik merupakan kewajiban utama aparatur negara yang tidak boleh terhenti.
Ketua IPNU Mandailing Natal, Nuzul Ramadhan Nasution mengungkapkan “Kejadian ini menunjukkan kelalaian berat dalam pengelolaan tugas kepegawaian, di mana seluruh pegawai dikeluarkan sekaligus tanpa menyisakan petugas pelayanan, padahal masyarakat sudah datang dari jauh.”
Sementara itu, Ketua IPA Mandailing Natal menyatakan: “Pengaturan kepegawaian yang membiarkan kantor kosong total adalah pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik.”
Kejadian ini disaksikan langsung oleh pengurus IPNU dan IPA serta pelajar yang hadir, dan Camat Panyabungan Timur, Wahyu Hidayat Siregar diduga melanggar:
– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — yang mewajibkan penyelenggara pelayanan menyediakan petugas yang bertugas selama jam operasional berlangsung;
– PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik — terkait kewajiban menjaga ketersediaan pelayanan dan tidak menutup akses warga tanpa alasan sah;
– Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil — terkait kewajiban hadir dan melayani masyarakat sesuai jam kerja yang ditetapkan.
Poros Pelajar menyampaikan tuntutan yaitu:
1. Melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) kepada Camat Wahyu Hidayat Siregar terkait manajemen kepegawaian yang membiarkan kantor kosong tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
2. Mengevaluasi kinerja Camat Wahyu Hidayat Siregar dan Sekretaris Kecamatan Fitri Larasati sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengaturan tugas kepegawaian;
3. Menyusun SOP penggantian petugas agar ke depannya tidak seluruh pegawai keluar kantor secara bersamaan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan setiap saat;
4. Memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat atas kejadian ini dan memastikan pelayanan KIP serta kebutuhan warga lainnya dapat dilayani dengan baik.
(HL)












