Berita

Dugaan PNS Dinas KB Lingga Bayu Pemain PETI,Satma Ampi Madina Jangan Ada yang Kebal Hukum

40
×

Dugaan PNS Dinas KB Lingga Bayu Pemain PETI,Satma Ampi Madina Jangan Ada yang Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

 

MANDAILING NATALLIPUTAN 9.CO

Dugaan keterlibatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut bekerja di lingkungan Dinas KB Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan.

 

Sosok berinisial KM, warga Batu Loting, disebut-sebut tidak hanya diduga menyediakan lokasi pertambangan, tetapi juga diduga memiliki alat berat yang beroperasi di lokasi PETI serta menjadi penampung emas hasil aktivitas pertambangan ilegal.

 

Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Lingga Bayu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

 

“Dia itu pegawai Dinas KB dan PNS. Tapi kami mendapat informasi dia juga bermain PETI. Alat berat dan mesin disebut ada di lokasi, bahkan ada informasi mengenai pembelian emas hasil tambang dari warga,” ungkap sumber tersebut.

 

Atas informasi tersebut, Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tidak tinggal diam.

 

“Kalau informasi ini benar, maka persoalannya sangat serius. Seorang PNS seharusnya menjadi bagian dari pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegas Muhammad Saleh.

 

Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, bukan dibiarkan menjadi isu di tengah masyarakat.

 

“Kami meminta Kapolres Madina, Polda Sumut, Pemkab Madina melalui Inspektorat dan BKPSDM, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan. Cek lokasi, cek alat berat, telusuri aliran emas dan uangnya, serta periksa apakah benar ada keterlibatan KM dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

 

ANCAMAN PIDANA PETI BUKAN PERKARA RINGAN

Muhammad Saleh menegaskan, apabila seseorang terbukti melakukan penambangan tanpa izin, terdapat ketentuan pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Tidak hanya aktivitas penambangan. Jika benar terdapat kegiatan menampung atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, maka Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ketentuan tersebut mengancam pelanggaran dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

“Jadi jangan hanya mengejar pekerja di lapangan. Kalau benar ada pemodal, pemilik alat berat, penyedia lokasi, maupun penampung emas ilegal, semuanya harus ditelusuri sesuai peran dan bukti masing-masing,” kata Muhammad Saleh.

 

KALAU TERBUKTI, SANKSI KEPEGAWAIAN JUGA HARUS DIPROSES

SATMA AMPI Madina juga meminta Pemkab Madina tidak hanya menyerahkan persoalan tersebut kepada proses pidana.

 

Sebagai PNS, dugaan pelanggaran juga dapat diperiksa dari sisi disiplin kepegawaian berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban, larangan, pemeriksaan dan hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

“Kalau setelah pemeriksaan resmi terbukti seorang PNS terlibat dalam kegiatan ilegal, jangan berhenti pada pemeriksaan pidana. Proses disiplin kepegawaiannya juga harus berjalan sesuai aturan,” tegas Muhammad Saleh.

 

Muhammad Saleh juga mengingatkan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat bukan otomatis hanya karena muncul tuduhan.

Ketentuan tersebut harus didasarkan pada proses pemeriksaan dan keadaan hukum yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur antara lain pemberhentian karena pelanggaran disiplin tingkat berat serta kondisi tertentu setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

SATMA AMPI: AUDIT DAN TELUSURI ASET JIKA ADA INDIKASI

“Kalau nanti ditemukan bukti kuat bahwa ada PNS yang terlibat dan terdapat ketidaksesuaian antara penghasilan resmi dengan harta atau aktivitas ekonominya, kami mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku,” ujar Muhammad Saleh.

 

Ia menegaskan, SATMA AMPI Madina tidak ingin tuduhan dijadikan vonis.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta negara bekerja. Kalau KM tidak terlibat, silakan buktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi. Tetapi kalau terbukti terlibat, jangan ada perlakuan istimewa hanya karena statusnya PNS,” katanya.

 

Sementara itu, upaya wartawan untuk meminta klarifikasi kepada pegawai Dinas KB Lingga Bayu yang disebut berinisial KM belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini disusun.

 

SATMA AMPI MADINA mendesak aparat penegak hukum dan Pemkab Madina segera turun tangan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

 

“Jangan hanya berani menindak pekerja kecil di lapangan. Kalau ada pemain besar, pemilik alat berat, pemodal, penampung emas, ataupun oknum aparatur yang terlibat, bongkar semuanya berdasarkan bukti. Jangan ada yang kebal hukum!” pungkas Muhammad Saleh.

(AS)

Tinggalkan Balasan