Berita

7 Butir Ekstasi dan 71 Gram Sabu Diblender, Kejaksaan Negeri Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara yang Telah Inkrah

27
×

7 Butir Ekstasi dan 71 Gram Sabu Diblender, Kejaksaan Negeri Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara yang Telah Inkrah

Sebarkan artikel ini

 

MUSI RAWASLIPUTAN 9.CO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (16/9/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah tamu undangan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Erna Siti Huzaemah Ahmad, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan, serta mencegah adanya penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti,” ujar Erna.

 

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2026. Rinciannya, 11 perkara narkotika dan 9 perkara tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 71,558 gram, tujuh butir ekstasi, dua bilah senjata tajam, 12 helai pakaian, serta satu buah tojok.

 

Untuk barang bukti narkotika dan psikotropika, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur air dan zat kimia sebelum dibuang agar tidak dapat digunakan kembali.

 

Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur maupun dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

 

Kejari Musi Rawas menyatakan proses pemusnahan dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan. Kegiatan tersebut juga turut diliput media sebagai bentuk keterbukaan publik dalam penanganan perkara tindak pidana.

Kajari Musi Rawas menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan, khususnya jajaran Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti beserta staf selaku pelaksana kegiatan.

 

Semoga sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus berkelanjutan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kejaksaan serta tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945,” pungkasnya.

(DD)

Tinggalkan Balasan