Berita

Viral,Di Grup Warga, PTPN lV Kebun Timur Batahan, Diduga Puluhan Tahun Operasi Tanpa HGU

110
×

Viral,Di Grup Warga, PTPN lV Kebun Timur Batahan, Diduga Puluhan Tahun Operasi Tanpa HGU

Sebarkan artikel ini

 

Mandailing NatalLiputan 9.co

Jadi perbincangan hangat di sejumlah grup masyarakat Mandailing Natal, termasuk di grup Sahabat Madina Pos, terkait dugaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Kebun Timur yang beroperasi puluhan tahun di Kabupaten Mandailing Natal tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Isu tersebut mencuat setelah beberapa media online menerbitkan berita dugaan tersebut. Sontak, warganet di grup WhatsApp meluapkan kekecewaan dan mempertanyakan legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan plat merah tersebut.

Salah satu komentar warga yang viral di grup menuliskan kekecewaannya dengan nada keras:

_”Termasuk di Kabupaten Mandailing Natal beberapa perusahaan yang diduga bahkan nyata ilegal, salah satunya PTPN IV Kebun Timur, tanpa HGU mengatasnamakan BUMN Badan Usaha Milik Negara ha ha ha. Milik negara, milik negara dari Hongkong ya, main mafia-mafiaan, menyerobot merampas hak-hak rakyat. Itu namanya milik negara?”_

Warga tersebut juga menyinggung asal-usul lahan yang diklaim merupakan lahan program nasional.

_”Jelas-jelas TMS, Trans Swakarsa Mandiri, program Nasional Negara pada tahun 1997 yang diperuntukkan buat rakyat 363 KK seluas 798 Ha. Habis disikat oleh mafia tanah itulah yang disebut PTPN IV Kebun Timur,”_ tulisnya.

Menurut warga, dasar penguasaan lahan oleh PTPN IV Kebun Timur hanya berupa izin prinsip yang dikeluarkan pada tahun 2008 oleh Bupati kala itu, H. Amru Daulay, yang seharusnya hanya berlaku 3 tahun.

_”Padahal jelas lahan itu awalnya sudah digarap masyarakat pemilik hak dan juga ditanamin, dan bisa dibuktikan sampai hari ini masih terlihat buktinya tanaman itu kembar-kembar,”_ lanjutnya.

Warga juga mempertanyakan sikap diam pemerintah dan ATR/BPN Mandailing Natal.

_”Kenapa pemerintah diam, kenapa ATR/BPN tidur nyenyak, ada apa semua itu? Apakah sudah tidak lagi rakyat itu punya nilai atau sudah tidak lagi memiliki kedaulatan di negeri ini?”_

Curahan hati tersebut ditutup dengan kekecewaan mendalam atas kondisi rakyat kecil yang merasa tak berdaya di hadapan pengusaha.

_”Mohon maaf kalau terlalu kasar, itu semua curahan dari hati yang sangat dalam, karena saya sangat sedih melihat rakyat ini tidak berdaya di hadapan para penguasa di negeri ini, katanya sudah merdeka dari 350 tahun dijajah, ternyata sampai hari ini tetap terjajah, Masya Allah,”_ tulisnya disertai emoji tangis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PTPN IV Kebun Timur dan Kantor ATR/BPN Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya HGU dan klaim lahan eks Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TMS) tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, DPRD, dan ATR/BPN segera turun dan memberikan kejelasan status hukum lahan seluas 798 Ha tersebut, agar tidak menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan.

Red

Tinggalkan Balasan