Berita

Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang

20
×

Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang

Sebarkan artikel ini

 

TANGERANG, LIPUTAN 9.CO
Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar perangkat tower BTS. Seorang pria berinisial DSA (37) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian perangkat BTS dengan kerugian mencapai Rp481,6 juta. Selasa (29/09/2026).

Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” kata Parikhesit.

Dari keterangan saksi, polisi mendapat petunjuk bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, dua orang terlihat memasuki area tower BTS. Salah seorang berada di luar pagar untuk mengawasi, sementara seorang lainnya mengambil perangkat modul tower.

Kedua orang tersebut sempat mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan tower. Namun, ketika diminta menunjukkan surat tugas, mereka tidak dapat menunjukkannya.

Keduanya kemudian panik dan melarikan diri menuju sebuah mobil Suzuki Ertiga yang telah menunggu di pinggir jalan.

“Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut,” ujarnya.

Hasil penelusuran polisi menemukan kendaraan tersebut terdaftar pada perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional. Dari data pengguna kendaraan, penyidik kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial DSA.

Tim Analis Satreskrim selanjutnya melakukan pengolahan data dan mendeteksi keberadaan DSA di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan DSA dan melakukan penangkapan. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian tower BTS.

Penyidik kemudian mendapat informasi bahwa DSA menyewa sebuah rumah lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Saat rumah tersebut digeledah, polisi menemukan puluhan modul tower BTS dan belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU).

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 Universal Base Band Processor (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, 1 UBBP H2, serta berbagai modul dan perangkat lainnya.

Polisi juga menyita 17 unit RRU, terdiri dari 4 RRU 2219, 1 RRU 4499 dan 12 RRU 5592.

Selain perangkat BTS, petugas mengamankan dua telepon seluler Android dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta.

Dalam laporan polisi, perangkat BTS yang hilang di lokasi kejadian meliputi sejumlah modul, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit dan perangkat pendukung lainnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp481.677.845.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pencurian dan penampungan perangkat tower BTS tersebut.

“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” jelas Parikhesit.

Saat ini DSA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai laporan penyidikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas perusahaan atau provider, khususnya ketika memasuki area terbatas seperti tower BTS.

“Masyarakat maupun pengelola infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas yang jelas. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Herbin.

Herbin juga mengingatkan pihak pengelola tower dan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi untuk memperkuat sistem pengamanan dan pengawasan di lokasi-lokasi tower BTS.

“Jangan ragu melapor ke call center kami 110 apabila menemukan orang atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar tower. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” tambahnya.
(HR)

Tinggalkan Balasan